Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 3 Mei 2020 11:59 WIB

Korban Tolak Mediasi, Pencuri Porang Tetap Ditahan


					Korban Tolak Mediasi, Pencuri Porang Tetap Ditahan Perbesar

TIRIS-PANTURA7.com, Kasus pencurian lorkong atau porang yang dilakukan oleh Buri (28) warga Desa Pedagangan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo berlanjut. Korban menolak mediasi dan memilih tetap menempuh proses hukum.

Meski porang seberat 20 kilogram yang dicuri oleh Buri jika dinominalkan tak sampai seharga Rp 200 ribu, namun pemilik umbi, Alis (40) warga Dusun Angin-angin, Desa Ranugedang, Kecamatan Tiris, bersikukuh agar pelaku tetap diproses hukum..

Kapolsek Tiris, Iptu Agus Supriyanto mengatakan, saat ini pelaku berada di Mapolseka Tiris pasca diserahkan oleh warga. Sejak pelaku di tahan, pihaknya menurut Agus, menyarankan agar kasus kriminal itu berakhir secara kekeluargaan.

“Kerugian yang dialami korban tidak sampai Rp 200 ribu. Kemarin (Sabtu, red) kami mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, tetapi korban maunya pelaku tetap diproses hukum,” kata Kapolsek, Minggu (3/5/2020).

Agus menambahkan, pihaknya akan tetap berusaha memediasi kedua belah pihak agar kasus pencurian tersebut selesai secara kekeluargaan. Pertimbangannya, jelas Kapolsek, karena jumlah kerugian material relatif kecil.

“Alasan beli beras sesuai dari pengakuan pelaku, itu memang benar. Akan tetapi menurut informasi yang kami terima, pelaku ini memang sering mencuri porang,” tuturnya.

Pelaku akan tetap ditahan di Mapolsek Tiris hingga kasusnya benar-benar selesai, baik secara kekeluargaan maupun berlanjut ke proses hukum selanjutnya.

“Ya tetap kami tahan, kalau sudah selesai maka akan dilepas,” tutur mantan KBO Satlantas Polres Probolinggo ini.

Diketahui, pencurian porang terjadi pada Sabtu (2/5/2020) pukul 9.00 Wib di Dusun Angin-angin, Desa Ranugedang. Namun aksi pelaku tepergok pemilik sehingga ia ditangkap warga lalu digelandang ke kantor desa. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal