TIRIS-PANTURA7.com, Kasus pencurian lorkong atau porang yang dilakukan oleh Buri (28) warga Desa Pedagangan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo berlanjut. Korban menolak mediasi dan memilih tetap menempuh proses hukum.
Meski porang seberat 20 kilogram yang dicuri oleh Buri jika dinominalkan tak sampai seharga Rp 200 ribu, namun pemilik umbi, Alis (40) warga Dusun Angin-angin, Desa Ranugedang, Kecamatan Tiris, bersikukuh agar pelaku tetap diproses hukum..
Kapolsek Tiris, Iptu Agus Supriyanto mengatakan, saat ini pelaku berada di Mapolseka Tiris pasca diserahkan oleh warga. Sejak pelaku di tahan, pihaknya menurut Agus, menyarankan agar kasus kriminal itu berakhir secara kekeluargaan.
“Kerugian yang dialami korban tidak sampai Rp 200 ribu. Kemarin (Sabtu, red) kami mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, tetapi korban maunya pelaku tetap diproses hukum,” kata Kapolsek, Minggu (3/5/2020).
Agus menambahkan, pihaknya akan tetap berusaha memediasi kedua belah pihak agar kasus pencurian tersebut selesai secara kekeluargaan. Pertimbangannya, jelas Kapolsek, karena jumlah kerugian material relatif kecil.
“Alasan beli beras sesuai dari pengakuan pelaku, itu memang benar. Akan tetapi menurut informasi yang kami terima, pelaku ini memang sering mencuri porang,” tuturnya.
Pelaku akan tetap ditahan di Mapolsek Tiris hingga kasusnya benar-benar selesai, baik secara kekeluargaan maupun berlanjut ke proses hukum selanjutnya.
“Ya tetap kami tahan, kalau sudah selesai maka akan dilepas,” tutur mantan KBO Satlantas Polres Probolinggo ini.
Diketahui, pencurian porang terjadi pada Sabtu (2/5/2020) pukul 9.00 Wib di Dusun Angin-angin, Desa Ranugedang. Namun aksi pelaku tepergok pemilik sehingga ia ditangkap warga lalu digelandang ke kantor desa. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT