Menu

Mode Gelap
Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar Pikap Tabrak Dump Truk di Jalur Pantura Banjarsari Probolinggo, 3 Orang Luka-luka Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam

Hukum & Kriminal · 4 Mei 2020 08:53 WIB

Spesialis Pencuri Sapi Dibekuk Usai Lakukan Ilegal Logging


					Spesialis Pencuri Sapi Dibekuk Usai Lakukan Ilegal Logging Perbesar

LUMBANG-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus Ali (27) warga Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Tongas. Ia diringkus setelah tertangkap saat mencuri kayu di hutan lindung.

Informasi yang diperoleh, Ali diringkus Jum’at (1/5/2020) sekitar pukul 21.00 Wib, pelaku diringkus dari hasil pengembangan setelah petugas mengamankan mobil pikap nopol N-8442-NW berisi kayu hasil pembalakan liar (ilegal logging)

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizky Santoso mengatakan, selain mengamankan pikap pelaku, pihaknya juga menyita 13 glondongan kayu jati dari kendaraan yang ditinggal pelaku, pada Kamis (9/1/2020) silam.

“Untuk TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) penebangan liar masuk Desa Purut, Kecamatan Lumbang. Kendaraan yang kami amankan itu diperbatasan Desa Purut dan Desa Sumber Rejo,” kata Rizky, Senin (4/5/2020).

Penangkapan pelaku, lanjut Rizky, setelah pihaknya mendapat informasi soal keberadaan pelaku lalu polisi mendatangi lokasi dan meringkus ketika pelaku berada di Desa Semberejo, Kecamatan Tongas.

“Dari hasil pengembangan, pelaku juga sempat terlibat pencurian sapi limousin, pada Minggu, 19 April 2020, milik Jumaati di Desa Tandon Sentul, Kecamatan Lumbang,” terang Rizky.

Tak hanya itu, sambungnya, pelaku juga sempat mencuri sapi jantan berumur 1 tahun dengan tinggi 1,3 meter milik Bunali. Perwira asal Surabaya ini menambahkan, pelaku sebelumnya juga sempat ihukum di Lamongan pada 2017 silam.

“Dihukum 2 tahun di Lamongan, pada 2017 dan keluar pada 2018 dengan kasus yang sama, yaitu pencurian hewan jenis sapi,” ujar Rizky menjelaskan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

11 April 2025 - 16:44 WIB

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal