LUMBANG-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus Ali (27) warga Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Tongas. Ia diringkus setelah tertangkap saat mencuri kayu di hutan lindung.
Informasi yang diperoleh, Ali diringkus Jum’at (1/5/2020) sekitar pukul 21.00 Wib, pelaku diringkus dari hasil pengembangan setelah petugas mengamankan mobil pikap nopol N-8442-NW berisi kayu hasil pembalakan liar (ilegal logging)
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizky Santoso mengatakan, selain mengamankan pikap pelaku, pihaknya juga menyita 13 glondongan kayu jati dari kendaraan yang ditinggal pelaku, pada Kamis (9/1/2020) silam.
“Untuk TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) penebangan liar masuk Desa Purut, Kecamatan Lumbang. Kendaraan yang kami amankan itu diperbatasan Desa Purut dan Desa Sumber Rejo,” kata Rizky, Senin (4/5/2020).
Penangkapan pelaku, lanjut Rizky, setelah pihaknya mendapat informasi soal keberadaan pelaku lalu polisi mendatangi lokasi dan meringkus ketika pelaku berada di Desa Semberejo, Kecamatan Tongas.
“Dari hasil pengembangan, pelaku juga sempat terlibat pencurian sapi limousin, pada Minggu, 19 April 2020, milik Jumaati di Desa Tandon Sentul, Kecamatan Lumbang,” terang Rizky.
Tak hanya itu, sambungnya, pelaku juga sempat mencuri sapi jantan berumur 1 tahun dengan tinggi 1,3 meter milik Bunali. Perwira asal Surabaya ini menambahkan, pelaku sebelumnya juga sempat ihukum di Lamongan pada 2017 silam.
“Dihukum 2 tahun di Lamongan, pada 2017 dan keluar pada 2018 dengan kasus yang sama, yaitu pencurian hewan jenis sapi,” ujar Rizky menjelaskan. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT