Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Pemerintahan · 21 Mei 2020 09:38 WIB

Mendekati Lebaran, Jam Operasional Pasar Diperpanjang


					Mendekati Lebaran, Jam Operasional Pasar Diperpanjang Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Menjelang hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memberi dispensasi perpanjangan jam operasional pasar tradisional.

Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi mengatakan, perpanjangan jam operasional pasar tidak lepas dari pengajuan para pedagang melalui koordinator pasar beberapa hari lalu. Salah satu pasar yang mendapat dispensasi adalah Pasar Semampir, Kecamatan Kraksaan.

“Pedagang menganggap penjualan mendekati hari raya biasanya akan semakin laris, sehingga para pedagang mangajukan dispensasi perpanjangan. Tapi tidak semua pasar akan diperpanjang,” kata Dwijoko, Kamis (21/5/2020).

Selain Pasar Semampir yang diperpanjang, lanjut Dwijoko, beberapa pasar yang menerima dispensasi perpanjangan diantaranya adalah Pasar Maron, Tiris, Banyuanyar. Namun demikian, Disperindag memberikan syarat tertentu bagi pasar yang mendapat dispensasi.

“Syaratnya membuat surat pernyataan untuk memperketat pelaksanaan protokol kesehatan. Jadi pengunjung dan pedagang, itu wajib menggunakan masker,” tutur Dwijoko.

Dalam perpanjangan jam operasional, sambung Dwijoko, tidak semua pedagang boleh berjualan. Dispensasi perpanjangan tersebut, menurutnya, hanya diperuntukkan bagi pedagang yang berjualan kebutuhan lebaran.

“Diperpanjangnya jam operasional pasar bukan hanya untuk kebutuhan pedagang, namun juga untuk kebutuhan masyarakat. Intinya pedagang yang berjualan kebutuhan hari raya, seperti pedagang kain maupun daging,” kata dia.

Ia menambahkan, perpanjangan jam operasional tersebut hanya berlaku sampai dengan lebaran nanti. Pasca lebaran, imbuh Dwijoko, jam operasional pasar akan kembali seperti pembatasan semula selama pandemi Covid-19 masih terjadi.

“Dispensasi ini sampai pukul 17.00 Wib setiap harinya, dan akan berlangsung sampai hari lebaran. Setelah itu normal kembali. Kalau ada yang membandel, kami akan mengambil langkah tegas,” tutup mantan Kasatpol PP ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

Trending di Pemerintahan