KRAKSAAN-PANTURA7.com, Polsek Kraksaan meringkus Bayu Romantika, warga Jl. Kampung Madura, RT 02 RW 03, Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kecamatan, Kabupaten Probolinggo. Gara-garanya, pemuda berusia 24 tahun itu dinilai melakukan tindakan premanisme.
Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto mengatakan, pelaku ditangkap setelah merusak rumah dan mengancam Sabarudin (50) warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan. Tindakan anarkis itu dilakukan pada Senin (3/6/2019) sekitar pukul 22.00 Wib.
Setelah bertindak ala preman, menurut Kapolsek, pelaku justru kabur sehingga polisi memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO). Tak sendiri, imbuh Kapolsek, pelaku beraksi bersama 2 rekannya yang lain.
“Rekannya diketahui bernama Amik dan Sugik. Mereka merusak rumah dan mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa clurit dan parang,” kata Sujianto, Jum’at (5/6/2020).
Merasa dirugikan dan mendapatkan intimidasi, lanjut Sujianto, korban langsung melapor ke Polsek Kraksaan. Dari laporan itulah, polisi lantas melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku.
“Ketiganya kabur dan tidak kami temukan, kemudian kami ditetapkan sebagai DPO. Sampai akhirnya, kami mendapatkan informasi tentang keberadaan ketiga pelaku,” terang Kapolsek.
Setelah diketahui keberadaannya, sambung Sujianto, petugas tak menyia-nyiakan waktu dengan segera melakukan penangkapan. Namun sayang, polisi hanya berhasil meringkus satu pelaku, yakni Bayu.
“Dua rekan pelaku kembali kabur. Pelaku kemudian kami tahan untuk kepentingan pemeriksaan. Sejauh ini, motif pengrusakan yang dilakukan pelaku belum kami ketahui,” tutur mantan Kasat Sabhara Polres Probolinggo ini. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT