Menu

Mode Gelap
Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

Hukum & Kriminal · 10 Jun 2020 08:47 WIB

Transaksi Tembakau Rajangan, Uang Rp30 Juta Raib


					Transaksi Tembakau Rajangan, Uang Rp30 Juta Raib Perbesar

KREJENGAN-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor Krejengan, Kabupaten Problinggo, meringkus Fauzi, warga Desa Sentong, kecamatan setempat. Pria 51 tahun tersebut dijemput paksa polisi setelah mangkir panggilan atas kasus penipuan dan penggelapan.

Penipuan dan penggelapan dilakukan pelaku terhadap Faisol Efendi (33) warga Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, pada Minggu (20/10/2019) dan Jum’at (25/10/2019). Aksi itu dilakukan pelaku di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Kanitreskrim Polsek Krejengan, Bripka Fajar Setiawan mengatakan, pelaku dijemput paksa pada Selasa (9/6/2020) sekitar pukul 10.30 dirumahnya. Pelaku disangkakan melakukan penipuan dan penggelapan jual beli tembakau terhadap korban.

“Korban membeli tembakau sekitar satu ton 7 kwintal kepada pelaku. Uang pembelian itu oleh korban sudah ditransfer, tapi tembakai tak kunjung dikirim, sampai akhirnya korban melapor,” kata Fajar, Rabu (10/6/2020).

Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa tembakau yang dibeli oleh korban tak kunjung dikirim karena tembakau kering atau tembakau rajangan di pasaran sudah tidak tersedia. Hal itu berbeda dengan kondisi sebelumnya dimana stok tembakau melimpah.

“Tapi setelah pembelian yang terakhir ini, pelaku banyak alasan. Salah satunya bilang tembakau kering yang dibeli korban sudah tidak musim, karena itulah korban melapor ke Polsek Krejengan,” tutur Fajar

Padahal, sambung Fajar, dalam proses transaksi kali ini, korban sudah melakukan transfer uang pembayaran pembelian tembakau kering kepada pelaku sebanyak dua kali dengan nominal yang cukup tinggi.

“Total yang ditransfer korban Rp30 juta. Tansfer pertama itu Rp20 juta yang kedua Rp10 juta. Bukti transaksinya juga sudah kami amankan,” terang mantan Kanitreskrim Polsek Besuk ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal