Menu

Mode Gelap
Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

Hukum & Kriminal · 16 Jun 2020 06:05 WIB

Pria Tamatan SMA ini Dibekuk Polisi saat Hendak Transaksi Sabu


					Pria Tamatan SMA ini Dibekuk Polisi saat Hendak Transaksi Sabu Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus seorang pemuda asal Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Ia diringkus setelah terlibat peredaran narkotika.

Pelaku yang diketahui bernama Jimy Bagoes Wirastya (25) diringkus pada Minggu (14/6/2020) sekitar pukul 21.45 Wib. Saat itu, ia hendak transaksi narkotika jenis sabu-sabu di pinggir jalan raya Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Kasatreskoba Polres Probolinggo AKP Sujilan mengatakan, penangkapan pria tamatan sekolah menengah atas (SMA) bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan masyarakat yang oleh petugas kemudian ditindaklanjuti.

“Dari laporan itulah kemudian kami tindaklanjuti dengan mengintai gerak-gerik pelaku. Laporan dari warga, memang sering terjadi transaksi narkoba sehingga warga merasa resah lalu melapor,” kata Sujilan, Selasa (16/6/2020).

Pelaku, imbuh Sujilan, diringkus polisi saat sedang menunggu pembeli. Pihaknya juga berhasil menyita barang bukti (BB) dari tangan pelaku yang kala itu mengenakan kaos oblong merah.

“Kami sita HP android biru dan satu paket plastik klip berisi narkotika golongan satu jenis sabu-sabu,” terang perwira yang pernah bertugas di Polres Jember ini.

Akibat perbuatannya, papar Sujilan, pelaku akan dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan denda 1 milliar,” tandas pria asal Magetan ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal