PAKUNIRAN-PANTURA7.com, Memiliki keterbelakangan mental membuat NM (21) warga Desa/ Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, lolos dari jerat hukum. Padahal sebelumnua, ia sempat ditangkap oleh kepolisian setempat akibat perbuatannya.
Informasi yang diperoleh, pelaku diamankan setelah mencuri satu unit Handphone (HP) Samsung milik Imam Masruhin (34) warga Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, pada Minggu (14/6/2020) sekitar pukul 13.00 Wib.
Kapolsek Pakuniran Iptu Haby Sutoko mengatakan, pelaku mencuri HP korban ketika korban menjaga tokonya. Pelaku datang dan berpura-pura menjadi pembeli.
Namun, ketika ditinggal sebentar oleh korban, pelaku yang melihat HP korban tergeletak tak bertuan diatas etalase, secepat kilat membawa kabur HP android korban.
“Melihat HP korban ditinggal diatas etalase dan kondisi aman, langsung diambil oleh pelaku. Setelah itu, pelaku melarikan diri,” kata Haby, Kamis (18/6/2020).
Diceritakan Kapolsek, korban pun kaget mendapati pelaku yang sebelumnya mengaku hendak membeli barang, tetiba hilang. Iantas mengecek seisi toko dan menyadari jika HP miliknya sudah raib.
“Melihat HP-nya tidak ada, korban keluar untuk mencari pelaku, tapi tidak ketemu. Korban lalu melapor kepada kami sehingga kami melakukan penyelidikan,” tandasnya.
Pergerakan polisi membuahkan hasil, pada Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 13.30 Wib, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Namun, dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan fakta lain.
“Ternyata pelaku memiliki keterbelakangan mental sejak sekitar 2 tahun yang lalu. Sehari-hari, pelaku kerja serabutan,” tutur Haby.
Selanjutnya, imbuh Haby, penyidik memanggil pelapor untuk menjelaskan kondisi terlapor dan mengupayakan kedua belah pihak berdamai. “Setelah mengetahui kondisi pelaku, akhirnya pelapor mencabut laporannya,” tutup Kapolsek. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT