Menu

Mode Gelap
Tragis! Pria di Jenggawah Jember Akhiri Hidup dengan Gorok Leher Pejalan Kaki di Mangunharjo Kota Probolinggo Tewas Tertabrak KA, Sengaja Bunuh Diri? Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas Kembalikan Layanan Penerbangan, Bandara Notohadinegoro Jember Direvitalisasi Bupati Lumajang Nilai Kinerja Tim SAR Cari Candra Sudah Maksimal Tasyakuran Kepemimpinan Baru, Walikota Ajak Semua Elemen Bergandengan Tangan

Hukum & Kriminal · 18 Jun 2020 09:21 WIB

Buron 4 Tahun, Nyaris Perkosa, Ditangkap


					Buron 4 Tahun, Nyaris Perkosa, Ditangkap Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com. Setelah sekitar empat tahun buron sejak 2016 silam, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Buyan (41) akhirnya ditangkap jajaran Polres Probolinggo Kota (Polresta).

Warga Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo itu tidak hanya merampok sepeda motor tetapi juga nyaris memperkosa korbannya.

“Saat hendak kami tangkap tangkap, pelaku diketahui membawa bondet dan dua celurit,” kata Kasat Reskrim Polresta, AKP Heri Sugiono, Kamis (18/6/2020).

Sekitar empat tahun silam, Buyan beraksi merampok rumah Abdul Rohman (32), tetangganya sendiri di Pohsangit Lor. Buyan tidak sendirian saat beraksi, tetapi mengajak tiga anggota komplotannya.

Dua anggota komplotan itu ditangkap polisi yakni, Ngatiwi dan Buadi. Keduanya, sudah menjalani hukuman di Lapas Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

“Buyan baru ditangkap kemarin di rumahnya, setelah sebelumnya melarikan diri ke Lumajang hingga Papua,” ujar AKP Heri. Sedangkan satu pelaku lagi, Otto hingga kini masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim melanjutkan, saat kejadian, Buyan dan komplotannya selain mengambil sepeda motor Yamaha Vixion, juga hampir memperkosa istri Abdul Rohman karena saat itu sang suami sedang tidak di rumah.

“Korban hampir diperkosa, tetapi tidak jadi karena dihalangi oleh teman korban, takut apes,” lanjutnya.

Sementara itu Buyan saat diinterogasi mengaku, ia baru sekali ini melakukan curanmor. Saat penangkapan di ketahui ia membawa bondet dan dua bilah celurit. Tetapi ia berkilah, tidak ada niat untuk melakukan kekerasan kepada aparat yang menangkapnya.

“Saya dikasih teman bondet, tidak ada niatan untuk mbondet polisi yang menangkap saya,” katanya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan (curas). Ia diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas

20 April 2025 - 18:51 WIB

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal