Menu

Mode Gelap
Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam Kereta Api Masih Favorit, Penumpang di Daop 9 Capai 117.208 Orang Selama Arus Balik Dipimpin Sekda, Pejabat Utama Pemkot Probolinggo Sambangi 2 Mantan Wali Kota, ini Tujuannya Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti

Hukum & Kriminal · 23 Jun 2020 14:40 WIB

Korupsi Dana PNPM, Mantan Kades Tamansari Ditahan


					Korupsi Dana PNPM, Mantan Kades Tamansari Ditahan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menahan mantan Kepala Desa (Kades) Tamansari, Kecamatan Dringu, Hadi Sutrisno, Selasa (23/6/2020). Ia dibui lantaran dinilai bersalah atas korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2010 lalu.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo, Novan Basuki Arianto mengatakan, pihaknya menangkap tersangka pasca mengantongi putusan dari Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, yang turun pada Mei 2020 lalu.

“Tetapi, baru kemarin melakukan eksekusi, sebab terkendala oleh pandemi Covid-19. Saat ini sudah kami amankan dan sudah kami tahan di Rutan (Kraksaan),” kata Novan.

Sebelum menciduk tersangka di rumahnya, papar Novan, pihaknya terlebih dahulu mendatangi Pasar Semampir. Status tersangka yang PNS di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), memungkinkan ia berdinas di pasar.

“Kami cari di Pasar Semampir dulu, karena statusnya juga PNS, tapi ternyata sudah pulang. Sehingga kami lanjutkan ke rumahnya dan diamankan disana,” tutur dia.

Novan menjelaskan, tersangka tersandung kasus tipikor dana PNPM setelah dilaporkan oleh salah satu pihak pada tahun 2013 lalu. Tahapan hukumnya berlanjut dari Tipikor Surabaya hingga banding ke Pengadilan Tinggi.

“Selama proses hukum itu, dia tidak ditahan. Baru setelah putusan keluar, kami eksekusi. Tersangka dijerat hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara. Kemudian denda sebesar Rp. 50 juta serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp.15.951.500,” tutup dia.

Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi mengaku tidak akan merecoki kasus hukum yang menjerat anak buahnya. Dinas, menurut Dwijoko, akan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.

“Untuk sementara kami serahkan semuanya kepada pihak yang berwajib terkait semua proses hukumnya,” tuturnya singkat. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Trending di Hukum & Kriminal