Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 30 Jun 2020 11:50 WIB

Polisi Ringkus 2 Sekawan Pengedar Sabu-sabu asal Kraksaan


					Polisi Ringkus 2 Sekawan Pengedar Sabu-sabu asal Kraksaan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus 2 orang pria asal Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Salah satunya, merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Kedua pelaku adalah Ahmad Fauzi (45), pria tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Kelurahan Kebonagung dan Sugianto (45), jebolan Sekolah Menengah Atas (SM) asal Kelurahan Kraksaan Wetan. Keduanya diringkus pada Senin (29/6/2020) dinihari.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, pihaknya meringkus pelaku setelah menindaklanjuti laporan warga yang merasa resah. Sebab mereka transaksi narkotika jenis sabu-sabu golongan satu di sekitar pemukiman

“Mereka kami amankan didua tempat berbeda, satu pelaku diamankan di pinggir jalan dekat jembatan kembar Kelurahan Patokan. Satu pelaku lagi di dalam rumahnya di Kraksaan Wetan,” kata Sujilan, Selasa (30/6/2020).

Dari tangan Ahmad Fauzi, menurut Sujilan, petugas menyita barang bukti berupa satu klip plastik yang berisi sabu-sabu serta uang tunai Rp400 ribu. Dari penangkapan ini, polisi lalu mengembangkan penyelidikan.

“Kemudian, muncullah nama Sugianto yang kemuduan juga kami tangkap. Dari pelaku kedua, tidak ditemukan sabu-sabu, hanya korek dan gunting saja,” urainya.

Pelaku, terang Sujilan, akan dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda 1 milliar.

“Salah satu dari mereka yaitu Sugianto, merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dia baru keluar bulan Desember lalu dari tahanan di Sukabumi,” simpul Sujilan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal