Menu

Mode Gelap
Hari Pertama, 6 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua KONI Kota Probolinggo Jalur di Grobogan Pulih, Layanan KA Pandalungan dan KA Blambangan Kembali Normal Bobol Rumah di Pandaan, Pria Asal Kraton Dihajar Warga dan Motornya Dibakar Heboh! Percobaan Pencurian LPG 3 Kilogram Digagalkan Warga Lima Begal Beraksi di Paiton, Rampas Motor Remaja Musim Penghujan Memasuki Puncaknya, BPBD Kota Probolinggo Beri Pesan Begini

Hukum & Kriminal · 16 Jul 2020 06:08 WIB

Kejari Musnahkan BB 46,49 Gram SS dan Ribuan Kosmetik


					Kejari Musnahkan BB 46,49 Gram SS dan Ribuan Kosmetik Perbesar

KANIGARAN-PANTURA7.com, Kejari Kota Probolinggo memusnahkan barang bukti (BB) kasus kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain narkoba, ada puluhan item barang yang dimusnahkan bersama perwakilan pejabat forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Probolinggo di halaman Kejari, Kamis (16/7/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo, Yeni Puspita mengungkapkan, pemusnahan BB merupakan tugas kejaksaan. BB dimusnahkan setelah kasus terkait berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kami memusnahkan BB hasil kejahatan ini sesuai putusan pengadilan. Diktumnya berbunyi dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Yeni.

BB yang dimusnahkan paling banyak adalah perkara narkoba. Yakni, 46.94 gram SS, 2.193 butir Trihexiphidyl, 1.221 butir Pil Dextro juga 4.000 buah kosmetik bermasalah berbagai merk dan jenisnya dimusnahkan dengan beberapa cara.

Sebagian pil dextro dan sejenisnya dimusnahkan dengan diblender.

Selain BB yang dimusnahkan, ada beberapa BB kejahatan yang dilelang. “Sesuai putusan pengadilan, kalau bernilai ekonomis kadang putusan berbunyi dirampas untuk negara. Jadi kami lakukan pelelangan,” tuturnya.

Sementara itu, selain BB narkoba, ada BB kasus pidana lainnya yang juga dibakar. Di antaranya, BB terkait pencurian seperti celurit, HP dan lainnya. Hingga sejumlah gawai yang terkait dengan kejahatan.

Tak hanya itu, bahkan BB lain seperti baju yang dipakai oleh pelaku kejahatan juga dimusnahkan. Untuk BB barang kecantikan dimusnahkan dengan menggunakan mesin penggilas jalan.

“Intinya kami melakukan putusan pengadilan,” terang Yeni dalam acara yang dihadiri Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin, Ketua Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, anggota DPRD, Satreskrim Polrests dan Dinkes Kota Probolinggo.(*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bobol Rumah di Pandaan, Pria Asal Kraton Dihajar Warga dan Motornya Dibakar

5 Februari 2025 - 18:33 WIB

Heboh! Percobaan Pencurian LPG 3 Kilogram Digagalkan Warga

5 Februari 2025 - 17:00 WIB

Lima Begal Beraksi di Paiton, Rampas Motor Remaja

5 Februari 2025 - 16:39 WIB

Curi Kabel Penerangan Jalan, Tiga Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi

5 Februari 2025 - 15:11 WIB

Konyol! Maling di Sokaan Probolinggo Buang N-Max Curiannya ke Sungai

4 Februari 2025 - 18:24 WIB

Remaja Perempuan di Pasuruan Diperkosa Lalu Dibuang di Jalan

4 Februari 2025 - 17:05 WIB

Sebanyak 40 Pelaku Balap Liar Dihukum Jalan 3 Km hingga Mapolres Lumajang

4 Februari 2025 - 09:13 WIB

Kocak! Residivis Jaminkan Teman saat Embat Motor Sport

3 Februari 2025 - 20:54 WIB

Polres Lumajang Bantah Penjual Gorengan Dibunuh Tiga Orang

3 Februari 2025 - 17:57 WIB

Trending di Hukum & Kriminal