Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 18 Jul 2020 09:10 WIB

Sehari, Dua Pengedar Sabu-sabu Diringkus


					Sehari, Dua Pengedar Sabu-sabu Diringkus Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus dua pemuda pengedar narkoba. Penangkapan keduanya tidak membutuhkan waktu lama, petugas meringkus mereka hanya dalam sehari.

Kedua pengedar ini adalah, Dwi Abdul Halim Haq (25) warga Desa Lumbang, Kecamatan Lumbang dan Syamsul Arifin (41) asal Gresik dan menetap di Desa Gending, Kecamatan Gending. Keduanya diringkus polisi pada Jum’at (17/7/2020).

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, keduanya memang sudah lama diincar dan dipantau gerak-geriknya oleh petugas. Sehingga, saat mendapatkan informasi hendak mengedarkan sabu-sabu, petugas pun bergerak cepat.

“Pelaku asal Lumbang kami amankan dipinggir jalan masuk Desa Purut sekitar pukul 14.00 WIB, sedangkan pelaku asal Gresik kami amankan didalam rumahnya sendiri sekitar pukul 2.30 WIB. Kini keduanya masih dalam pemeriksaan,” ujar Sujilan, Sabtu (18/7/2020).

Selain meringkus kedua pengedar tersebut, lanjut Sujilan, pihaknya juga menyita barang bukti (BB) berbeda. Dari tangan pelaku asal Lumbang, petugas berhasil menyita 1 paket berisi narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 0,89 gram.

“Dari pengedar satunya kami sita sabu-sabu seberat 0,3 gram, 1 pipet kaca berisi sabu-sabu, 4 buah sedotan, 1 alat bong atau alat hisap, 1 gunting, 1 bungkus rokok dan 5 buah korek gas,” terang perwira asal Magetan ini.

Akibat ulahnya, terang Sujilan, keduanya akan dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda 1 milliar,” tutupnya. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal