Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 21 Jul 2020 11:59 WIB

Pandemi Picu Peningkatan Kasus Asusila Anak di Probolinggo


					Pandemi Picu Peningkatan Kasus Asusila Anak di Probolinggo Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Pandemi Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) tak hanya berdampak terhadap morat-maritnya perekonomian. Akan tetapi, dinilai juga berdampak terhadap peningkatan kasus asusila di Kabupaten Probolinggo.

Selama pandemi, tercatat 3 kasus asusila terjadi di wilayah hukum Polres Probolinggo. Masing-masing berasal dari Kecamatan Sukapura, Kraksaan dan Kecamatan Kuripan, dimana pelaku dan korban seluruhnya dibawah umur.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo, Iptu Maskur Ansori mengatakan, interaksi anak dengan media sosial (Medsos) menjadi salah satu sebab meningkatnya kasus asusila yang menimpa anak dibawah umur.

“Rata-rata korbannya anak sekolah, ada yang masih SMP atau baru lulus. Berawalnya dari medsos, karena rata-rata permulaan pertemanan dari media sosial, dari situlah terjadi obrolan sampai ke hal yang negatif,” kata Maskur, Selasa (21/7/2020).

Tak hanya korban, para pelaku pun menurut Maskur, mayoritas golongan anak dibawah umur. Salah satu contohnya yang baru terjadi di Kecamatan Kuripan, dimana 4 dari 5 pelaku masih dibawah umur.

“Modusnya, memanfaatkan facebook untuk interaksi terus-menerus. Kemudian dilanjutkan bertukar nomor HP, sampai akhirnya terjalin komunikasi intens, seperti video call dan tukar foto sampai ke pertemuan,” Maskur menjelaskan.

Semenjak diberlakukannya belajar dirumah, sambungnya, secara otomatis kegiatan anak sekolah hanya berinteraksi dengan handphone (HP). Kemudian, timbullah permintaan membeli kuota internet untuk fasilitas kegiatan belajar dirumahnya.

“Dari situlah, sisa kuota yang disediakan oleh orang tuanya agar bisa memadai kegiatan sekolah mulai disalahgunakan hal lain, salah satunya dengan menonton film yang tidak seharusnya menjadi tontonan anak sekolah,” ungkap dia.

Maka dari itu, Maskur mengimbau kepada orang tua, untuk lebih mengedepankan pengawasan selagi aturan untuk belajar di sekolah belum diberlakukan. Lebih tepatnya, kata dia, pengawasan intens orang tua dalam menggunakan HP

“Untuk korban di Sukapura ini sudah dewasa sekitar umur 35 tahun dan pelakunya anak dibawah umur, masih SMA kelas 2. Sedangkan di Kecamatan Kraksaan itu, pelakunya sudah dewasa umur 18 tahun baru lulus SMA dan korbannya masih sekolah,” pungkasnya. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal