KRAKSAAN-PANTURA7.com, Mantan Kepala Desa (Kades) Sumberan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Slamet, dinilai bersalah atas tindak pidana korupsi penyelewangan Alokasi Dana Desa (ADD). Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang keluar beberapa hari lalu.
Namun sayang, yang bersangkutan diduga melarikan diri saat petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, melakukan eksekusi pada Selasa (21/7/2020). Alhasil, petugas yang telanjur datang ke kediaman Slamet, pulang dengan tangan hampa.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Novan Basuki Arianto menyampaikan, pihaknya menerima putusan kasasi dari MA itu pada Selasa (14/7/2020). Berbekal putusan itu, pihaknya hendak melaksanakan eksekusi kepada Slamet.
“Namun, yang bersangkutan telah mengetahui kedatangan kami dan melarikan diri. Sehingga saat kami tiba di kediamannya, yang bersangkutan tidak ada,” kata Novan, Kamis (23/7/2020).
Hingga saat ini, lanjut Novan, pihaknya masih belum mengetahui keberadaan Slamet. Ia meminta, dimanapun Slamet berada, agar segera menyerahkan diri ke pihak yang berwajib.
“Apabila dalam waktu dekat tidak seraga datang atau tidak menyerahkan diri, maka terpaksa kami akan tetapkan eks kades ini sebagai buronan atau DPO (Daftar Pencarian Orang, red),” tegas Novan.
Menurut Novan, Slamet tersandung kasus tindak pidana korupsi ADD 2008 sebesar Rp72.159.060,00. Kasus tersebut menguap sejak tahun 2011 lalu, namun baru inkrah setelah yang bersangkutan melakukan banding dan kasasi ke MA.
Dari putusan MA, imbuh Novan, Slamet terbukti bersalah telah menyalahgunakan anggaran semena-mena. Akibat ulahnya, ia wajib membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp19.269.969.00.
“Terdakwa harus mengganti uang kerugian negara itu. Kalau tidak, maka kami berhak menyita barang berharga terdakwa untuk membayar kerugian negara. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun dengan denda Rp50 juta dan subsider 1 bulan,” tutur Novan. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT