Menu

Mode Gelap
Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin

Kesehatan · 23 Jul 2020 05:04 WIB

Tanpa Sebab, Rapid Test bagi Warga Rowogempol Ditunda


					Tanpa Sebab, Rapid Test bagi Warga Rowogempol Ditunda Perbesar

LEKOK-PANTURA7.com, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, menunda rapid test massal di Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, yang sedianya dilakukan hari ini, Kamis (23/7/2020). Anehnya, penundaan tes cepat deteksi virus korona itu tanpa alasan.

Kepala Desa (Kades) Rowogempol, Muhammad membenarkan rapid test massal itu ditunda. Ia mendapat kabar penundaan rapid test bagi warganya pada Rabu (22/7/2020) sore dari Camat Lekok, Fauzan.

“Kemarin dihubungi pak camat, katanya rapid test hari ini ditunda. Masih belum tahu kapan akan dilanjutkan,” kata Muhammad.

Menurut Muhammad, ia hanya diberi kabar soal penundaan namun tidak dijelaskan penyebab rapid test ditunda. “Hanya dikabari soal penundaan saja, alasannya kenapa saya juga tidak tahu,” paparnya.

Warga Desa Rowogempol yang akan dirapid test, dijelaskan Muhammad, meliputi warga yang berdiam di 4 dusun. Yakni Dusun Rowo, Manding, Krajan Utara dan Gesing. Mereka dinilai terlibat langsung dalam perebutan jasad Covid-19.

“Jadi tidak semua. Disini kan ada sembilan dusun, namun hanya warga empat dusun yang diambil untuk rapid test,” tandas Muhammad.

Dihubungi terpisah, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya menjelaskan, penundaan rapid test di Desa Rowogempol merupakan arahan pimpinan setelah berkoordinasi dengan instansi samping.

“Rapid test ditunda setelah Tim Gugus Tugas dan Dinas Kesehatan melihat situasi dan kondisi ( di Desa Rowogempol). Penundaan ini berdasarkan arahan pimpinan,” papar Anang.

Diketahui, perampasan jasad Covid-19 terjadi pada Kamis, (16/07/2020) lalu. Massa menghadang mobil ambulans yang hendak membawa jasad pasien dari RSUD Grati menuju RSUD Raden Soedarsono Kota Pasuruan, guna proses pemulasaran.

Warga lantas membawa jasad pasien Covid-19, Abdur Rozak (29), ke masjid untuk disalati, lalu dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa setempat tanpa protokol kesehatan. Bahkan jasad dikeluarkan dari peti dan dimakamkan layaknya orang meninggal pada umumnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ditemukan Kasus PTM pada Anak, Dinkes Minta Terapkan Hidup Sehat

16 November 2024 - 20:41 WIB

Oktober 2024, Angka Stunting di Kota Probolinggo 11,32 Persen

14 November 2024 - 05:01 WIB

Waspada! Januari-Oktober, 670 Warga Lumajang Terjangkit DBD

28 Oktober 2024 - 16:43 WIB

Awas, 149 Orang di Lumajang Alami Gagal Ginjal Kronis

9 Oktober 2024 - 14:53 WIB

PT. KAI Daop 9 Buka Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat, Tersebar di 3 Kota

8 Oktober 2024 - 16:25 WIB

Penderita TBC di Lumajang Capai 1.410 Orang, 72 Meninggal Dunia

27 Agustus 2024 - 14:43 WIB

Antisipasi Penyebaran Flu Burung, Pemkab Lumajang Gratiskan Vaksinasi Unggas

22 Agustus 2024 - 09:59 WIB

Marak Kasus Bibir Sumbing, Mayoritas Penderita dari Kawasan Pesisir

17 Agustus 2024 - 19:05 WIB

Angka Kematian Ibu Hamil di Lumajang Menurun, Segini Jumlahnya

21 Juli 2024 - 17:02 WIB

Trending di Kesehatan