Menu

Mode Gelap
Heboh Dugaan Money Politics di Kota Probolinggo, 3 Orang Diamankan Legislator Bakal Bentuk Pansus Dana Hibah Pilkada di Kab. Probolinggo Sadis! Pria di Lumajang Tewas Dibacok di Kebun Tebu Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan

Hukum & Kriminal · 24 Jul 2020 10:18 WIB

Polisi Bongkar Bisnis Narkoba di Kraksaan, 2 Pria Ditahan


					Polisi Bongkar Bisnis Narkoba di Kraksaan, 2 Pria Ditahan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus 2 pria asal Kecamatan Kraksaan. Keduanya diringkus setelah diketahui menjadi pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu-sabu.

Mereka adalah Dony Lesmana (43) tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) asal Kelurahan Sidomukti dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Desa/Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember dan rekannya, Mohamad Okta Riyanto (27) asal Kelurahan Patokan.

Informasi yang diperoleh, keduanya diringkus pada Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah perumahan di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan. Dalam penangkapan ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan alat hisap.

“Hasil laporan masyarakat bahwa sering ada transaksi sabu-sabu. Kemudian kami tindaklanjuti dengan memantau keduanya lalu kami ringkus tanpa perlawanan bersama dengan barang buktinya,” kata Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan, Jum’at (24/7/2020).

Saat diringkus, lanjutnya, keduanya tidak bisa mengelak setelah petugas menemukan barang bukti berupa 6 paket sabu-sabu dengan berat yang berbeda, alat hisap, korek api, timbangan digital dan sedotan modifikasi.

“Paket A dan B sebarat 0,22 gram, paket C seberat 0,23 gram, paket D dan E seberat 0,18 gram dan paket F seberat 0,19 gram, totalnya sekitar 1,20 gram sabu-sabu yang kami sita. Keduanya langsung kami bawa untuk ditahan,” tutur perwira asal Magetan ini.

Akibat ulahnya, terang Sujilan, keduanya akan dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda 1 milliar,” tutup dia. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal