Menu

Mode Gelap
Heboh Dugaan Money Politics di Kota Probolinggo, 3 Orang Diamankan Legislator Bakal Bentuk Pansus Dana Hibah Pilkada di Kab. Probolinggo Sadis! Pria di Lumajang Tewas Dibacok di Kebun Tebu Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan

Hukum & Kriminal · 29 Jul 2020 12:23 WIB

Terlibat Narkoba, Pria Sumbersuko Rayakan Idul Adha di Tahanan


					Terlibat Narkoba, Pria Sumbersuko Rayakan Idul Adha di Tahanan Perbesar

DRINGU-PANTURA7.com, Zaenul Huda (34), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo terpaksa harus merayakan hari raya Idul Adha di sel tahanan Polres Probolinggo.

Hal itu terjadi setelah ia tertangkap polisi saat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Pria tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu diringkus polisi di Dusun Lembahan, Desa Watuwungkuk, Kecamatan Dringu, Selasa (28/7/2020) malam.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, tertangkapnya pelaku setelah adanya laporan dari warga sekitar yang kerapkali mendapati transaksi narkotika. Warga resah bisnis haram pelaku dapat berimbas terhadap pemuda desa setempat.

“Dari laporan itu kami selidiki dan kami pantau gerak-gerik pelaku dan tadi malam memang benar adanya. Setelah diawasi, kami dapati pelaku hendak bertransaksi pesanan sabu-sabu di sekitar lokasi penangkapan,” kata Sujilan, Rabu (29/7/2020).

Dari penangkapan tersebut, lanjut mantan perwira di Polres Jember ini, pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti (BB). Seperti sabu-sabu, korek api, pipet kaca, sedotan plastik modifikasi dan alat hisap dari tangan pelaku.

“Masih akan kami kembangkan lagi, darimana pelaku dapat barang tersebut. Saat ini, pelaku dan barang buktinya sudah kami bawa ke Mapolres Probolinggo,” jelas dia.

Atas perbuatannya, terang Sujilan, pelaku kini ditahan di sel Polres Probolinggo. Ia akan dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Selain itu, ada denda Rp1 milliar,” tutup Sujilan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal