KRAKSAAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Ismail (31) warga Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kecamatan Kraksaan. Ia dicokok akibat kepemilikkanya akan pil koplo.
Pria tamatan SMP ini diringkus saat hendak mengedarkan pil koplo, pada Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 18.00 WIB dirumahnya sendiri. Dalam penggerebekan terhadap pelaku, polisi juga menyita puluhan ribu butir pil koplo warna kuning.
Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan seringnya mereka melihat transaksi barang terlarang oleh pelaku. Warga pun melapor kepada pihak yang berwajib.
“Kami tindaklanjuti dan mengawasi gerak-gerik pelaku. Sampai akhirnya pelaku berhasil kami amankan bersama dengan puluhan ribu butir pil koplo yang disimpan di jok sepeda motornya,” kata Sujilan, Senin (3/8/2020).
Barang bukti (BB) yang disita petugas, lanjut Sujilan, seluruhnya berupa pil dextrometrophan sebanyak 10 paket yang dibungkus plastik bening. Masing-masing paket berisi seribu butir pil koplo.
“Pelaku dan barang bukti yang kami sita sudah dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk diperiksa. Karena kami masih belum mendalami darimana dia mendapat pil sebanyak itu,” ujar perwira polisi asal Magetan ini.
Atas perbuatannya, sambung Sujilan, pelaku kini ditahan di sel Polres Probolinggo. Ia akan dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 Millar.
“Akan terus kami kembangkan, dikhawatirkan pelaku mengedarkan barang terlarang ini kepada pelajar,” janji Sujilan. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT