Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 5 Agu 2020 14:24 WIB

Sebelum Digugat, Surati Sempat Dipolisikan Anaknya


					Sebelum Digugat, Surati Sempat Dipolisikan Anaknya Perbesar

TIRIS-PANTURA7.com, Sebelum digugat oleh Naise (44) yang merupakan anak kandungnya, Surati (66) pernah dilaporkan oleh putri keduanya itu ke Mapolres Probolinggo. Namun perkara tersebut dihentikan penyelidikannya.

Informasi yang diperoleh, sekitar awal tahun 2019, perempuan 5 anak ini pernah dilaporkan oleh Naise ke Mapolres Probolinggo. Ada dua kasus yang dilaporkan olehnya, yaitu kasus pengrusakan, dan kedua kasus pencurian.

Hal ini disampaikan oleh Waras (40), kerabat Surati. Ia menceritakan, Surati dilaporkan oleh Naise karena dinilai merusak tanaman sengon yang berada di pekarangan milik Naise. Namun menurut dia, laporan tersebut oleh kepolisian dihentikan.

“Karena dihentikan, beberapa bulan kemudian Ibu Surati dilaporkan lagi ke Polres Probolinggo dengan kasus pencurian pohon sengon sebanyak 18 batang, yang katanya laku sekitar Rp 1 juta,” kata Waras saat mendampingi Surati di PN Kraksaan, Rabu (5/8/2020).

Dari kejadian tersebut, lanjut Waras, ia tidak habis pikir dengan pemikiran Naise. Padahal, menurutnya, pohon sengon yang dilaporkan dirusak dan dicuri oleh Surati, merupakan hasil jerih payah ibu kandung Naise sendiri.

“Yang menanam sengon itu ya ibu Surati sendiri. Tapi ditanam di pekarangan milik Naise, saya bilang milik Naise, karena sertifikat pekarangan tersebut memang atas nama Naise. Tapi masak harus melaporkan ibu kandung sendiri,” herannya.

Setelah dua laporan tersebut dihentikan, sambung Waras, ia kembali mendengar kabar Surati dan 3 orang lainnya dipanggil Pengadilan Negeri Kraksaan. Hal itu, karena mereka digugat oleh Naise lantaran diatas tanah hibah miliknya dibangun rumah semi permanen oleh para tergugat.

“Isi gugatannya, Naise meminta rumah yang dibangun di pekarangan miliknya untuk dikosongkan, padahal rumah yang dibuat dari bambu merupakan rumah satu-satunya yang dimiliki ibu Surati meskipun tanah itu merupakan tanah waris bukan tanah pembelian,” ujar dia.

Diketahui, Surati, Manis, Satima dan Sinal warga Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, pada Rabu siang, menghadiri panggilan hakim pengadilan dalam proses sidang mediasi pertama setelah digugat oleh Naise. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal