Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 7 Agu 2020 09:37 WIB

Diduga Setubuhi Siswi SMA, Dua Remaja Asal Gading Diringkus


					Diduga Setubuhi Siswi SMA, Dua Remaja Asal Gading Diringkus Perbesar

GADING-PANTURA7.com, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo meringkus dua remaja asal Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Mereka dicokok lantaran diduga terlibat tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kedua pelaku adalah HD (20) dan PT (17), sama-sama berasal dari Desa Nogosaren, Kecamatan Gading. Keduanya diringkus pada Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 18.00 pasca dilaporkan kasus pencabulan terhadap SV (15) asal kecamatan setempat.

Kedua pelaku dilaporkan oleh SA (50) ibu angkat korban pada Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 13.30 ke PPA Polres Probolinggo, dari laporan tersebut kemudian segera ditindaklanjuti oleh petugas dan berhasil mengamankan keduanya di salah satu rumah pelaku.

Informasi yang diperoleh, kejadian menimpa SI terjadi pada Jum’at (31/7/2020) atau persis ketika malam takbir idul adha.

Ketika itu korban tengah keluar malam bersama teman-teman sebayanya hingga larut malam, sehingga korban memutuskan untuk menginap di rumah saudaranya.

Saat menginap dirumah saudaranya di Desa Prasi, Kecamatan Gading, korban yang sebelumnya sudah kenal dengan HD, dihubungi melalui media sosial WhatsApp dan diajak keluar. Ajakan tersebut diiyakan oleh korban meski masih baru kenal.

Setelah bertemu, korban kemudian malah diajak kerumah HD, sesampainya di rumah pelaku, korban kemudian disuguhi fanta yang diduga sudah dicampur dengan minuman keras (Keras). Alhasil korban hilang kesadaran lalu disetubuhi.

Kanit PPA Polres Probolinggo Iptu Maskur Ansori mengatakan, kemudian, sekitar pukul 3.00 Wib, korban diantar pulang, namun tidak sampai ke rumahnya, oleh pelaku korban diturunkan di tempat pemakaman umum (TPU) di sekitar rumahnya.

“Saat ini kami masih memeriksa dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi untuk kepentingan pedalaman lebih lanjut terhadap perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,” kata Maskur, Jum’at (7/8/2020).

Akbita ulahnya, lanjut Maskur, kedua pelaku terjerat pasal 76 D Jo pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Untuk ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup mantan Panit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainulallah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal