Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas

Hukum & Kriminal · 10 Agu 2020 09:33 WIB

Ketagihan Film Porno Dorong 2 Remaja di Gading ‘Gagahi’ Siswi SMA


					Ketagihan Film Porno Dorong 2 Remaja di Gading ‘Gagahi’ Siswi SMA Perbesar

GAIDNG-PANTURA7.com, Dua remaja asal Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, yakni HD (20) dan PT (17) diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo. Aksi asusila itu dipengaruhi film porno yang sering mereka tonton.

Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, Iptu Maskur Ansori mengatakan, setelah diperiksa oleh penyidik, kedua pelaku mengaku terdorong untuk berhubungan layaknya pasangan suami istri lantaran terinspirasi film dewasa yang hampir setiap hari mereka tonton.

“Karena sering nonton film dewasa, kemudian pikiran pelaku terangsang untuk mempraktikkan adegan film yang ditonton mereka di handphonenya kepada korban,” kata Maskur, Senin (10/8/2020).

Korban, papar Maskur, merupakan seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial SI (16). Meski sama-sama dari Kecamatan Gading, namun antara korban dan para pelaku baru saling kenal.

“Korban dan pelaku baru kenal, kenalnya lewat Whasapp (WA) lalu korban diajak bertemu. Selanjutnya mereka janjian untuk bertemu, saat bertemu itulah korban dicekoki minuman yang dicampur miras sebelum disetubuhi bergantian,” tutur dia.

Kedua pelaku, dijelaskan Maskur, lalu diringkus pada Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 18.00 WIB setelah keluarga korban melapor. “Kalau kejadian pemerkosaannya, pada tanggal 31 Juli, atau malam takbir hari raya Idul Adha,” tandasnya.

Rata-rata, sambungnya, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi sejak pandemi Covid-19 di Kabupaten Probolinggo, memang dilatarbelakangi film dewasa. Hal ini, menurut dia, karena sistem belajar daring disalahgunakan.

“Sekolah daring membuat para orang tua membeli paketan internet untuk memfasilitasi anak-anaknya. Namun melimpahnya kuota banyak disalahgunakan ke hal yang tidak seharusnya ditonton atau dikonsumsi oleh anak dibawah umur,” terangnya.

Maskur mengimbau, para orang tua lebih aktif dalam mengawasi aktifitas anaknya. Sebab, menurut Maskur, orang tua merupakan pihak yang paling tahu sifat anak dan merupakan benteng utama dalam membentuk karakter anak.

“Peran orang tua sangat penting, mulai pengawasan terhadap anaknya ketika memegang handphonenya, aktifitas media sosial, atau ketika anaknya keluar dengan orang baru, itu harus ada pantauan ketat,” imbuh mantan Panit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal