Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 11 Agu 2020 10:41 WIB

Ratusan Napi Diajukan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan


					Ratusan Napi Diajukan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kraksaan, Kabupaten Probolinggo mengajukan remisi atau pengurangan masa tahanan untuk 153 warga binaan.

Kepala Rutan Kraksaan, Muhammad Kafi mengatakan, sejatinya remisi kemerdekaan ini sudah diajukan sejak pertengahan Juli lalu. Remisi itu nantinya akan diberikan tepat sesaat setelah para napi mengikuti upacara kemerdekaan RI ke-75.

“Sekarang proses pengajuannya sudah lebih cepat, karena melalui sistem daring. Jadi, tidak perlu ada pengiriman berkas (persyaratan remisi),” kata Kafi, Selasa (11/8/2020).

Pemberian remisi kali ini, lanjut Kafi, berbeda dengan remisi sebelumnya. Kali ini, lanjut dia, semua nara pidana (Napi) berhak mendapatkan remisi apabila sudah memenuhi syarat tanpa, memandang agama seperti saat pemberian remisi hari besar keagamaan.

“Remisi saat hari raya Idul Fitri, ya khusus ke napi yang beragama Islam, Natal khusus untuk napi kristiani. Tapi kalau remisi Agustus, ini untuk umum,” ungkap pria asal Kabupaten Pamekasan ini.

Kafi membeberkan, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh warga binaan agar mendapatkan remisi. Diantaranya berkelakukan baik, kasus hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah menjalani separuh dari vonis.

“Kalau statusnya sudah narapidana, menjalani 6 bulan kurungan sudah bisa diajukan remisi, tapi tetap harus berkelakuan baik. Kalau statusnya baru tahanan, meski sudah berbulan-bulan ada di rutan, tetap tidak bisa diajukan,” jelasnya.

Dari 153 remisi yang diajukan, sambungnya, 15 remisi diajukan untuk napi yang sebelumnya mendapatkan asimilasi akibat pandemi Covid-19 dan 13 remisi diantaranya diajukan untuk kasus narkoba. Sisanya, remisi diperuntukkan bagi kasus umum seperti pencurian dan penggelapan.

“Meski mereka mendapatkan asimilasi, kan sudah menjalani separuh dari vonisnya, dan tetap kita awasi. Sedangkan yang kasus narkoba, remisinya kami ajukan karena mereka menjadi JC (justice collaborator, red),” tutup Kafi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal