Menu

Mode Gelap
Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

Hukum & Kriminal · 12 Agu 2020 13:33 WIB

Usia 21 Tahun, 21 Kali Lakukan Tindak Kejahatan


					Usia 21 Tahun, 21 Kali Lakukan Tindak Kejahatan Perbesar

LECES-PANTURA7.com, Meski usianya baru 21 tahun, namun Arip Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, sangat lihai dalam tindak kriminal. Bahkan ia sudah beraksi di puluhan tempat kejadian perkara (TKP).

Informasi yang diperoleh, pelaku yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pernah beraksi di 21 TKP. Rata-rata, aksinya dilakukan di Kecamatan Leces, yang diakuinya menjadi wilayah favorit.

Kanitreskrim Polsek Leces, Bripka M. Eko Apriyanto mengatakan, di 21 TKP tersebut, semua barang curian pelaku berupa Handphone android milik sopir maupun kornet truk yang ditinggal dikendaraannya saat hendak istirahat menghilangkan penat.

“Hampir keseluruhan TKPnya di Kecamatan Leces, tapi hanya baru satu korban saja yang melapor. Korban lain memilih tidak melapor kemungkinannya karena kerugian atau barang yang dicuri tidak terlalu mahal,” kata Apri, Rabu (12/8/2020).

Modus operandinya, lanjut Apri, di 20 TKP pelaku melancarkan aksinya ke kendaraan yang sedang diparkir atau ditinggal oleh sopirnya. Sedangkan di TKP selatan Mapolsek Leces, pelaku menjambret Hp pengendara sepeda motor.

“Selain di selatan Mapolsek (Leces) pelaku mengambil HP yang ditinggal di kendaraan, baik itu kendaraan truk atau kendaraan pikap. Jika sudah menurut pelaku aman, pasti diambil,” terang dia.

Setelah beraksi di 21 TKP, remaja itu akhirnya tertangkan. Penyidik, sambung Apri, akan menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Tetapi lantaran aksi pelaku sudah sebanyak 21 TKP, maka pelaku juga akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat).

“Pasal yang pertama, ancaman hukumannya bisa 4 sampai 6 tahun penjara. Untuk pasal yang kedua, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup mantan Kanitreskrim Polsek Sukapura ini.

Diketahui, pelaku diringkus pada Selasa (11/8/2020) sekitar pukul 2.30 WIB di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah setelah kabur usai merampas tas berisi uang Rp8 juta dan perhiasan senilai Rp12 juta milik Pasutri asal Kabupaten Ngawi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal