Menu

Mode Gelap
Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

Hukum & Kriminal · 13 Agu 2020 08:02 WIB

Pelaku Pencemaran Nama Baik di FB Akhirnya Diperiksa


					Pelaku Pencemaran Nama Baik di FB Akhirnya Diperiksa Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo memanggil pemilik akun facebook (FB) ‘Masuk Pak Eko’, Wahyudi. Pria asal Desa Pabean, Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo itu dipanggil pada Kamis (13/8/2020), untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan itu tak lepas dari postingan Wahyudi di FB yang dinilai mencemarkan nama baik Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo, yang berujung pelaporan kepada pihak berwajib.

Usai diperiksa penyidik, Wahyudi mengaku mendapatkan sekitar 20 pertanyaan. Salah satunya, alasan dia mengomentari postingan pemberitaaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum LSM di Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan.

“Komentar yang membuat saya dilaporkan ke Polres Probolinggo saya akui memang murni kesalahan saya sendiri yang kurang teliti membaca berita,” kata Wahyudi.

Selain itu, lanjut dia, hal itu terjadi karena ketidaktahuannya soal struktur kepengurusan LIRA dan LSM lainnya. Ia menduga, seluruh LSM di Kabupaten Probolinggo berada dibawah naungan LSM LIRA.

“Karena yang saya tahu LSM di Kabupaten Probolinggo itu hanya LIRA, yang ada bupatinya, sehingga saya kira LSM yang di OTT itu juga anak buahnya,” terang dia.

Atas hal itu, ia benar-benar meminta maaf kepada segenap anggota dan simpatisan DPD LSM LIRA Kabupaten Probolinggo. Permintaan maaf itu, sudah dilakukan sebelum dirinya dipanggil dan diperiksa penyidik.

“Saya sudah minta maaf dengan postingan yang ditandai langsung ke akun milik LSM LIRA dan juga pernah datang ke rumah Bupati LIRA. Hal yang menimpa saya ini, bisa menjadi pembelajaran para pegiat medsos agar berhati-hati menggunakan jarinya,” wantinya.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Setyowadi Djuwantoro menyampaikan, pemeriksaan terlapor itu sebagai tindaklanjut atas laporan anggota LSM LIRA. “Kami tidak tebang pilih, prosesnya tetap ditindaklanjuti,” ujarnya singkat.

Sekedar informasi, LSM LIRA Kabupaten Probolinggo melaporkan akun facebook (FB) atas nama ‘Masuk Pak Eko’ ke Polres Probolinggo, pada Jum’at (3/7/2020) lalu. Akun tersebut dipolisikan setelah mengomentari salah satu postingan pemberitaan soal OTT Abdul Wahid (42), Ketua LSM Reformasi pada Senin (29/7/2020) lalu. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal