TEGALSIWALAN-PANTURA7.com, Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo menetapkan 5 orang tersangka dalam insiden carok yang terjadi di Desa/Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Sementara satu orang yang sebelumnya jadi terduga pelaku, bebas bersyarat.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso mengatakan, penetapan tersangka kepada 5 orang tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, 5 dari 6 remaja asal Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang tersebut, jadi tersangka.
“Statusnya yang naik jadi tersangka dan ditahan, lima orang. Sedangkan satu orang lainnya atau yang paling terakhir kami amankan, itu hanya wajib lapor alias tidak ditahan,” kata Rizki, Sabtu (15/8/2020).
Kelima pelaku yang ditahan ialah MH (20), AR (18), NP (17), AM (17) dan AF (17). Sedangkan satu orang yang tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka adalah NS (18). Ia dibebaskan bersyarat, yakni wajib lapor kepada kepolisian.
Dikatakan oleh Rizki, hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan penyebab utama pembacokan tersebut. Menurut dia, pihaknya masih akan melakukan pendalaman penyidikan hingga ada temuan baru.
“Sampai saat ini belum muncul motif pastinya, apa memang dendam atau bukan. Sejauh ini, dugaan sementara ya karena efek gesekan saat orkes,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, sambung Rizki, kelima pelaku terjerat pasal 170 Sub 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dan pemberatan (Anirat). “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tutup dia.
Diketahui, pemuda bernama Fathur (20) warga Dusun Pahoan, Desa Tegalsono, Kecamatan Tegalsiwalan tewas dengan luka bacokan dibagian leher dan bagian tubuh lainnya. Korban ditemukan tewas pada Jum’at (14/8/2020) dini pasca terlibat bentrok dengan para tersangka. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT