DRINGU-PANTURA7.com, Jika mayoritas warga tengah memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-75, tidak demikian halnya dengan Mohamad Bahrul, warga Dusun Campuran, Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Pemuda 23 tahun ini justru mendekam dalam sel tahanan.
Pria tak lulus Sekolah Dasar (SD) ini diringkus Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo, pada Minggu (16/8/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia disangkakan terlihat jaringan peredaran narkoba.
Penangkapan bermula setelah aparat kepolisian mendapat laporan dari masyarakat. Masyarakat di sekitar kediaman Bahrul resah dengan bisnis koplo yang digelutinya.
“Pelaku kami ringkus di Desa Mranggon Lawang, Kecamatan Dringu dan langsung kami bawa ke Mapolres Probolinggo bersama barang bukti pil koplo untuk pemeriksaan lebihlanjut,” kata Kasatreskoba Polres Probolinggo AKP Sujilan, Senin (17/8/2020).
Dari tangan pelaku, lanjut Sujilan, polisi menyita total 1.113 butir pil koplo warna kunung jenis dextrometrophan atau sebanyak 60 paket. Serta 2 butir pil koplo warna putih jenis tryhexipenidly yang diduga dikonsumsi oleh pelaku.
“Kami akan selidiki darimana pelaku mendapatkan barang haram itu. Pelaku umurnya masih dua puluh tiga tahun, kami yakin ia memperoleh barang itu dari orang lain,” ujar dia.
Akibat perbuatannya, menurut Sujilan, Bahrul harus melewatkan momentum kemerdekaan RI di dalam penjara. Ia dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandas Sujilan. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT