Menu

Mode Gelap
Heboh Dugaan Money Politics di Kota Probolinggo, 3 Orang Diamankan Legislator Bakal Bentuk Pansus Dana Hibah Pilkada di Kab. Probolinggo Sadis! Pria di Lumajang Tewas Dibacok di Kebun Tebu Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan

Hukum & Kriminal · 17 Agu 2020 12:06 WIB

Pemuda Jorongan Isi Kemerdekaan dengan Jualan Koplo


					Pemuda Jorongan Isi Kemerdekaan dengan Jualan Koplo Perbesar

DRINGU-PANTURA7.com, Jika mayoritas warga tengah memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-75, tidak demikian halnya dengan Mohamad Bahrul, warga Dusun Campuran, Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Pemuda 23 tahun ini justru mendekam dalam sel tahanan.

Pria tak lulus Sekolah Dasar (SD) ini diringkus Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo, pada Minggu (16/8/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia disangkakan terlihat jaringan peredaran narkoba.

Penangkapan bermula setelah aparat kepolisian mendapat laporan dari masyarakat. Masyarakat di sekitar kediaman Bahrul resah dengan bisnis koplo yang digelutinya.

“Pelaku kami ringkus di Desa Mranggon Lawang, Kecamatan Dringu dan langsung kami bawa ke Mapolres Probolinggo bersama barang bukti pil koplo untuk pemeriksaan lebihlanjut,” kata Kasatreskoba Polres Probolinggo AKP Sujilan, Senin (17/8/2020).

Dari tangan pelaku, lanjut Sujilan, polisi menyita total 1.113 butir pil koplo warna kunung jenis dextrometrophan atau sebanyak 60 paket. Serta 2 butir pil koplo warna putih jenis tryhexipenidly yang diduga dikonsumsi oleh pelaku.

“Kami akan selidiki darimana pelaku mendapatkan barang haram itu. Pelaku umurnya masih dua puluh tiga tahun, kami yakin ia memperoleh barang itu dari orang lain,” ujar dia.

Akibat perbuatannya, menurut Sujilan, Bahrul harus melewatkan momentum kemerdekaan RI di dalam penjara. Ia dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandas Sujilan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal