Menu

Mode Gelap
Atasi Krisis Air Bersih di Desa Sumberkramat Tongas, Polisi Bangun 4 Sumur Bor Program Koperasi Makro Desa Dipenuhi Ketidakpastian, Diskopum Jember Tunggu Arahan Asyik Belanja di Toko, Motor Perempuan Muda di Kota Probolinggo Raib Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Proyek Strategis Nasional di Kawasan PIER Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

Wisata · 25 Agu 2020 06:35 WIB

Pekan Ini Wisata Bromo Dibuka, Ini Syarat Pengunjung


					Pekan Ini Wisata Bromo Dibuka, Ini Syarat Pengunjung Perbesar

SUKAPURA-PANTURA7.com, Kementerian Lingkung Hidup dan Kehutanan resmi memutuskan reaktivasi kegiatan wisata alam dengan membuka kembali wisata Gunung Bromo mulai Jumat (28/8/2020) mendatang.

Pembukaan wisata Bromo diikuti dengan standard operating procedure (SOP) Covid-19 yang sangat ketat. Telihat dalam persyaratan yang harus dipatuhi bagi pengunjung yang ingin menikmati keindahan wisata alam yang di Gunung Bomo itu.

Salah satu persyaratan pokok yang harus dipatuhi yakni, pembelian tiket melalui online dengan mengunjungi situs ( bookingbromo.bromotenggersemeru.org ). Juga harus dalam kondisi sehat dengan menunjukkan surat bebas infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dari dokter.

Selain itu untuk usia juga dibatasi mulai dari umur 14-60 tahun, cek suhu badan harus di bawah 37,30°, serta menggunakan masker dan sarung tangan.

Subur Hari Handoyo, Kepala Resort PTN Tengger Laut pasir membenarkan, rencana pembukaan Bromo pada pekan ini. Diwajibkan bagi pengunjung untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai SOP. Apabila pengunjung melanggar SOP maka tidak diizinkan memasuki kawasan Gunung Bromo.

“Untuk tiket masuk tetap, tidak ada perubahan. Hari kerja wiasatawan nusantara Rp27.500 dan hari libur Rp34.000. Sedangkan wisatawan mancanegara hari kerja Rp220.000 dan hari libur Rp320.000,” terang Subur melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/8/2020).

Namun jumlah pengunjung saat ini, kata Subur, juga dibatasi. Hal itu berdasarkan keputusan menteri lingkungan hidup, hanya diperbolehkan menerima pengunjung 20 persen per hari, atau sejumlah 739 pengunjung per hari. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dispar Lumajang Enggan Sebut Besaran Tiket Bagi Wisman

9 April 2025 - 13:31 WIB

Ribuan Wisatawan Datangi Tumpak Sewu hingga Puncak B29 di Lumajang

8 April 2025 - 11:59 WIB

Takjubnya Ahmad Dhani saat Kunjungi Jembatan Kaca Bromo, Sebut ‘Prototipe’ Surga

7 April 2025 - 22:21 WIB

Lebaran Ketupat, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Pantai Mbah Drajid Lumajang

7 April 2025 - 17:23 WIB

Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember

5 April 2025 - 21:23 WIB

Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan

5 April 2025 - 20:40 WIB

Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup

4 April 2025 - 21:19 WIB

Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

4 April 2025 - 13:39 WIB

Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga

3 April 2025 - 20:02 WIB

Trending di Wisata