Menu

Mode Gelap
Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar

Berita Pantura · 1 Sep 2020 07:15 WIB

Truk Besar Masuk Tengah Kota Probolinggo, Sopir Ditilang


					Truk Besar Masuk  Tengah Kota Probolinggo, Sopir Ditilang Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com,Tindakan tegas terhadap truk besar (roda enam ke atas) yang masih nekat masuk dalam kota bukan isapan jempol. Terbukti, beberapa sopir truk ditindak Satlantas Polresta Probolinggo karena diketahui melanggar rambu lalu lintas.

Seperti yang terpantau Selasa (1/9/2020) siang ini, tepatnya di pos polisi di Jalan Raden Wijaya, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Sejumlah truk tampak dihentikan dan diarahkan petugas lalu lintas saat kedapatan menerobos rambu larangan masuk.

Mereka yang mengabaikan rambu lalu lintas itu diminta menunjukkan surat kelengkapan berkendara yakni, STNK dan SIM. Namun, sebagai penegakan aturan, para pengemudi truk tetap dikenai bukti pelanggaran (tilang). “Sesuai aturan memang harus kami tilang,” ungkap Kasatlantas, AKP Tavip Haryanto.

Tindakan itu berdasarkan rambu larangan masuk yang terpasang. Masing-masing di Jalan Raden Wijaya dan simpang tiga Jalan Brantas. Rambu larangan serupa juga terpasang di simpang empat Wonoasih, Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo.

Tilang tersebut, kata Tavip, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ini juga sebagai upaya kami dalam menekan angka kecelakaan, dan kemacetan di kota,” ujarnya.

Kendati begitu, Tavip menambahkan, belakangan ini jumlah truk yang masuk kota (melanggar) sudah menurun dibanding sebelumnya.

Kasatlantas juga menegaskan, tidak ada ruang bagi truk yang masih nekat melintas jalan di tengah kota. Hal itu sesuai rambu larangan yang sudah terpasang di perbatasan kota.

Bahkan, pihaknya menegaskan kepada seluruh anggota untuk tidak main-main terhadap penindakan ini. “Jika ada anggota yang membiarkan truk melintas atau bahkan main-main, laporkan dan akan kami akan tindak tegas,” tandasnya.

Salah satu sopir mengaku, salah saat melintas di jalan yang sudah ada rambu larangan.”Terpaksa kami pasrah saat ditilang,” ujarnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hendak Nyalip, Pikap Tabrak Truk Gandeng di Jalur Pantura Tongas, Sopir Terjepit

20 September 2024 - 11:19 WIB

Cegah Balap Liar, Jalur Pantura Probolinggo Akan Dipasang Pita Kejut

16 September 2024 - 20:00 WIB

Roda 3 Tabrak Truk di Jalur Pantura Gending, Sopir dan Penumpang Tewas

2 September 2024 - 10:00 WIB

Siasat Pemkab Lumajang Sejahterakan Guru non-NIP, Honor Dicairkan dengan Skema Peningkatan Kompetensi

7 Agustus 2024 - 12:11 WIB

Musim Kemarau, Empat Kecamatan di Kabupaten Probolinggo Terdampak Kekeringan

26 Juli 2024 - 20:53 WIB

Tentara Gadungan Perampok Janda, Dua Kali Gagal Tes Seleksi TNI

26 Juli 2024 - 20:36 WIB

Partai Golkar Keluarkan Surat Tugas ke Gus Haris – Ra Fahmi untuk Pilkada Probolinggo

26 Juli 2024 - 14:53 WIB

Nyaru Anggota TNI, Warga Blimbing Probolinggo Ploroti Janda asal Blitar

26 Juli 2024 - 13:32 WIB

KA Blambangan Express Catat Rekor, Tempuh Rute Terjauh Banyuwangi – Jakarta

25 Juli 2024 - 21:51 WIB

Trending di Berita Pantura