MAYANGAN-PANTURA7.com,Tindakan tegas terhadap truk besar (roda enam ke atas) yang masih nekat masuk dalam kota bukan isapan jempol. Terbukti, beberapa sopir truk ditindak Satlantas Polresta Probolinggo karena diketahui melanggar rambu lalu lintas.
Seperti yang terpantau Selasa (1/9/2020) siang ini, tepatnya di pos polisi di Jalan Raden Wijaya, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Sejumlah truk tampak dihentikan dan diarahkan petugas lalu lintas saat kedapatan menerobos rambu larangan masuk.
Mereka yang mengabaikan rambu lalu lintas itu diminta menunjukkan surat kelengkapan berkendara yakni, STNK dan SIM. Namun, sebagai penegakan aturan, para pengemudi truk tetap dikenai bukti pelanggaran (tilang). “Sesuai aturan memang harus kami tilang,” ungkap Kasatlantas, AKP Tavip Haryanto.
Tindakan itu berdasarkan rambu larangan masuk yang terpasang. Masing-masing di Jalan Raden Wijaya dan simpang tiga Jalan Brantas. Rambu larangan serupa juga terpasang di simpang empat Wonoasih, Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo.
Tilang tersebut, kata Tavip, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ini juga sebagai upaya kami dalam menekan angka kecelakaan, dan kemacetan di kota,” ujarnya.
Kendati begitu, Tavip menambahkan, belakangan ini jumlah truk yang masuk kota (melanggar) sudah menurun dibanding sebelumnya.
Kasatlantas juga menegaskan, tidak ada ruang bagi truk yang masih nekat melintas jalan di tengah kota. Hal itu sesuai rambu larangan yang sudah terpasang di perbatasan kota.
Bahkan, pihaknya menegaskan kepada seluruh anggota untuk tidak main-main terhadap penindakan ini. “Jika ada anggota yang membiarkan truk melintas atau bahkan main-main, laporkan dan akan kami akan tindak tegas,” tandasnya.
Salah satu sopir mengaku, salah saat melintas di jalan yang sudah ada rambu larangan.”Terpaksa kami pasrah saat ditilang,” ujarnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi