Menu

Mode Gelap
Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun Pemkab Jember Gelontorkan Beasiswa Kuliah Rp65 Miliar, Termasuk Bantuan Biaya Hidup

Hukum & Kriminal · 1 Sep 2020 09:05 WIB

Setubuhi Siswi SD 10 Kali, Pria Asal Wonomerto Diringkus


					Setubuhi Siswi SD 10 Kali, Pria Asal Wonomerto Diringkus Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Supandi (55) warga Dusun Kedungkempul, Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo diringkus jajaran Polres Kota Probolinggo. Ia disangka mencabuli siswa kelas 5 Sekolah Dasar (SD) sebanyak 10 kali.

Kasatreskrim Polresta, AKP Heri Sugiono mengatakan, kejadian ini berawal saat korban bercerita, telah disetubuhi Supandi.

Sehingga keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonomerto. Namun, kata AKP Heri, Polsek Wonomerto meneruskan kasus tersebut kepada Polresta.

“Kami langsung tindak lanjuti, sehingga kemarin (Senin) sekitar jam 15.00 WIB, pelaku kami amankan di rumahnya,” kata Heri saat rilis di Mapolresta, Selasa (1/9/2020).

Modus yang digunakan Supandi, waktu korban sedang asyik bermain di sekitar rumah Supandi yang masih tetangga, dibujuk. Supandi memanggil korban dengan iming-iming akan memberikorban uang Rp15.000 dan kue.

Kemudian korban dipaksa untuk berhubungan intim oleh Supandi.

Setelah melakukan aksi bejatnya tersebut, Supandi memberi uang sesuai yang dijanjikan.

“Saat ini korban masih seorang. Kami menduga ada korban lain, karena Supandi sehari-hari sebagai dukun, sehingga banyak korban yang tidak berani melapor,” imbuh AKP Heri.

Sementara itu, Supandi saat di interogasi petugas mengakui perilaku bejatnya itu dilakukan sebanyak 10 kali.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 sub pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Darurat Curanmor di Kota Probolinggo, Sehari Dua Motor Matic Raib

16 April 2025 - 17:21 WIB

Oknum Guru Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Tempursari Dipecat

16 April 2025 - 14:51 WIB

Selamatkan Generasi Bangsa, Ratusan Ribu Pil Setan Dimusnahkan Kejari Probolinggo

16 April 2025 - 13:48 WIB

Oknum Guru di Tempursari Ancam Korban Tidak Diberi Nilai Jika Tidak Turuti Kemauannya

16 April 2025 - 12:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal