Menu

Mode Gelap
Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara

Hukum & Kriminal · 2 Sep 2020 04:59 WIB

Korupsi DD Antar Kades Blimbing ke Penjara


					Korupsi DD Antar Kades Blimbing ke Penjara Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kasus dugaan korupsi dana desa (DD) senilai Rp 244 juta oleh Kades Blimbing, Kecamatan Pakuniran, Suhari, memasuki sidang putusan. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Selasa (1/9/2020), ia divonis 1 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Indra Adityo mengatakan, terdakwa divonis 12 bulan penjara oleh majelis hakim. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp50 juta, dengan subsider satu bulan kurungan.

“Terdakwa sudah terbukti korupsi dana desa tahun anggaran 2015-2017. Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Suhari pidana penjara selama 1 tahun,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo ini, Rabu (2/9/2020).

Fakta dalam serangkaian persidangan kasus tersebut, menurutnya, terbukti bahwa terdakwa terbukti dan secara meyakinkan melanggar pasal 3 Undang Undang Tipikor.

Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang bertujuan menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.

“Apa yang kami dakwakan sebelumnya sudah terbukti di pengadilan. Pasal yang dibuktikan juga sama dengan dakwaan, hanya hukumannya lebih ringan,” ujar Indra.

Namun, lanjut dia, putusan itu masih belum inkrah. Sebab, terdakwa masih diberi waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan putusan dari pengadilan.

Apakah terdakwa menerima vonis atau akan melakukan banding ke pengadilan tinggi nanti, tergantung terdakwa. “Waktu sidang terdakwa masih menjawab pikir-pikir dulu,” ungkapnya.

Diketahui, Kepala Desa (Kades) Blimbing, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo pada Kamis (12/12/2019) lalu. Ia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi DD.

Suhari dinilai korupsi DD tahun 2015, 2016, dan 2017. Selama 3 tahun, ditemui sejumlah kejanggalan pengelolaan anggaran, seperti dana honorer yang tidak dibayarkan, kurangnya volume hasil pengerjaan, serta realisasi program pembangunan yang tidak sesuai. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal