Menu

Mode Gelap
Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan Sopir Meninggal Dunia saat Mengemudi, Bus Tabrak Pohon di Lumajang Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

Hukum & Kriminal · 3 Sep 2020 15:41 WIB

Tutang Surati Komisi ASN dan Gugat Walikota ke PTUN


					Tutang Surati Komisi ASN dan Gugat Walikota ke PTUN Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Tidak terima dibebastugaskan dari staf ahli walikota dan diangkat menjadi staf di Kecamatan Kedopok, Tutang Heru Aribowo, melawan.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Probolinggo itu melaporkan kasus yang dialaminya ke Komisi ASN. Ia juga menggugat Walikota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu diungkapkan tim penasihat hukum (TPH) Tutang yang terdiri atas Hasmoko, Moch. Hasyim, dan Mustaji saat bertemu dengan wartawan di sebuah Resto di Jalan Panjaitan, Kamis (3/9/2020) sore.

“Kami, tim penasihat hukum Pak Tutang sudah mengirim surat kepada Komisi ASN, Selasa lalu, 1 September 2020,” kata Hasmoko.

Berselang sekitar sepekan kemudian, TPH juga mengajukan gugatan terhadap Walikota Probolinggo ke PTUN Surabaya. “Kalau tidak Senin ya Selasa, insya-Allah, kami mendfarkan gugatan ke PTUN,” ujarnya.

Objek gugatan, kata Hasmoko, terkait SK Walikota tentang pembebastugasan Tutang sebagai Staf Ahli Walikota Probolinggo Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik tanggal 24 Agustus 2020.

Juga SK Walikota tetang pengangkatan Tutang sebagai staf Kecamatan Kedopok tanggal 26 Agustus 2020. TPH menilai, kedua SK Walikota Probolinggo cacat hukum sehingga harus dibatalkan.

“Langkah awal, kami sudah menyurati Komisi ASN dengan tembusan Komisi 2 DPR RI, Selasa lalu. Kalau tidak ada tanggapan, Selasa pekan depan kami akan ajukan berkas gugatan ke PTUN Surabaya,” terang Hasmoko.

Hasyim, anggota TPH lainnya menilai, kliennya tidak melakukan pelanggaran terkait kedudukannya sebagai ASN. “Kalau melihat sanksi yang diterima klien kami, dibebastugaskan dari staf ahli walikota kemudian diangkat menjadi staf kecamatan, ini menunjukkan pelanggaran berat,” katanya.

Padahal, pelanggaran berat itu ukurannya jika perbuatan ASN berdampak negatif terhadap pemerintah atau negara. “Pak Tutang, hanya foto bersama mantan walikota, kemudian dinilai tidak bisa menyimpan rahasia negara, dan tidak loyal karena tidak menghadiri undangan OPD,” beber Hasyim.

Sementara itu, Tutang yang pernah menjabat Kepala Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo mengatakan, ia menempuh jalur hukum setelah mendapatkan restu dari keluarganya.

“Kami ingin mengetahui mana yang benar dan mana yang salah karena di pengadilan bisa dibuktikan kebenarannya,” Tutang menjelaskan. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Darurat Curanmor di Kota Probolinggo, Sehari Dua Motor Matic Raib

16 April 2025 - 17:21 WIB

Trending di Hukum & Kriminal