Menu

Mode Gelap
Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (2) Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Lansia dan Warga Rentan, Begini Langkah Dinsos Jember Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim

Berita Pantura · 15 Sep 2020 10:44 WIB

Razia Masker di Pasar Baru, 37 Orang Terjaring


					Razia Masker di Pasar Baru, 37 Orang Terjaring Perbesar

KANIGARAN-PANTURA7.com, Operasi yustisi terkait protokol kesehatan di Pasar Baru, Kota Probolinggo, Selasa (15/9/2020) menjaring banyak pelanggar. Sedikitnya, 37 orang terjaring operasi karena tidak mengenakan masker saat melintasi kawasan Pasar Baru.

Mereka pun mengaku, tidak mengenakan masker karena beragam alasan. Ada yang mengatakan, lupa membawa masker, dan yang membawa masker tetapi tidak dikenakan.

Para pelanggar diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, kemudian KTP mereka diminta untuk didata dan keterangannya dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan Cepat. Setelah diperiksa mereka berpindah ke meja hakim, panitera dan jaksa.

Sebelum dikenai sanksi, hakim menanyakan beberapa hal seperti mengapa tidak memakai masker. “Sekarang harus pakai masker. Apa punya keluhan sesak napas? Tidak ada kan? Anda sudah melanggar perda maka harus dijatuhi pidana sanksi menghafal Pancasila,” kata hakim kepada M. Fauzi, warga Jalan Cempaka yang bekerja sebagai pengantar roti.

Fauzi berdalih, ia punya masker tetapi di dalam tas. Ia kemudian mengeluarkan masker yang terlihat kumal dari dalam tasnya.

Para pelanggar dikenai sanksi sosial seperti, menyapu, memungut sampah, menyanyi Indonesia Raya, menghapal Pancasila, hormat kepada Bendera Merah Putih. Juga ada yang disanksi mendampingi petugas parkir untuk menata kendaraan. Selain itu ada sanksi, diminta mengimbau masyarakat untuk memakai masker dan memegang tulisan “Saya salah tidak memakai masker jangan contoh saya”.

Sebelum operasi yustisi, digelar apel dipimpin Wali Kota Hadi Zainal Abidin, didampingi Wawali Mochammad Soufis Subri. Hadir pula anggota Forkopimda Kota Probolinggo lainnya.

“Sekarang bukan saatnya untuk bersantai dengan menganggap Covid-19 ini tidak ada. Buktinya, angka kasus Covid-19 baik di Indonesia maupun di Kota Probolinggo terus bertambah setiap harinya,” kata walikota. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Penemuan Ribuan Koin Kuno di Pasuruan Segera Diteliti

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Banjir Tahunan Resahkan Warga Pasuruan, Dewan Desak Pemprov Jatim Segera Normalisasi Sungai

16 Desember 2024 - 13:20 WIB

Trending di Berita Pantura