WONOMERTO-PANTURA7.com, Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo menjaring dua orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes), pada Senin (28/9/2020).
Kedua ASN yang melanggar prokes itu adalah Sugiono, Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jrebeng 2, Kecamatan Wonomerto dan Edy Kusnanto, ASN yang menjabat sebagai staf Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.
Akibat ulahnya tak mengenakan masker, membuat hakim dalam Operasi Yustisi tersebut tidak berfikir panjang. Keduanya dijatuhi hukuman berupa bayar denda masing-masing sebesar Rp 200 ribu.
Penerapan denda itu, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 tahun 2020 tentang disiplin penegakan prokes. Jika tidak membayar denda, maka sanksi kurungan sebagai gantinya.
“Sejak diberlakukannya operasi yustisi pada Senin lalu, baru sekarang kami dapati dua ASN melanggar. Meraka langsung disanksi,” kata Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto.
Kedua ASN tersebut, sambung Ugas, terjaring operasi yustisi saat melintas di Jalan raya Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto. Selain 2 ASN tersebur, menurut Ugas, petugas juga menjaring ratusan pelanggar lain.
“Operasi yustisi (hari ini) di dua titik. Pertama di Kecamatan Wonomerto, kedua di rest area Kecamatan Tongas. Di Wonomerto ada 52 orang dan di rest area 59 pelanggar,” ungkap pejabat yang juga Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo ini.
Sekedar informasi, selama sepekan menggelar operasi yustisi pemakaian masker, total ada 491 pelanggar terjaring. Para pelanggar selanjutnya menjalani sidang ditempat lalu melanggar denda sesuai putusan hakim. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT