Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 28 Sep 2020 12:47 WIB

Hajatan Plus Hiburan Musik, Dibubarkan Satgas Covid-19


					Hajatan Plus Hiburan Musik, Dibubarkan Satgas Covid-19 Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com,Tim Satgas Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Probolinggo membubarkan sebuah hiburan kesenian yang diiringi musik tradisional “Lembu Ireng” di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Tim menilai, selain diduga belum mengantongi izin dari Muspika dan keamanan, hiburan itu mengundang banyak penonton sehingga rawan penularan Covid-19.

Hajatan disertai hiburan itu digelar di rumah Roby, warga RT 08/RW07, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Senin (28/9/2020).

“Hajatan disertai kesenian yang mengundang banyak orang itu seharusnya tidak digelar saat pandemi Covid-1 seperti ini,” kata Letda Joni, anggota Kodim 0820 Probolinggo.

Dikatakan, tim satgas tidak menghalangi orang menggelar hajatan. Yang dilarang adalah menggelar kesenian yang mengundang banyak orang datang. “Kerumunan massa berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19,” katanya.

Tim Satgas, kata Joni, saat turun ke lokasi (rumah) hajatan menemukan kerumunan massa dalam jumlah besar. Banyak penonton Seni Musik Lembu Ireng itu tidak menaati protokol kesehatan yakni, tidak mengenakan masker.

Joni menambahkan, dengan pendekatan persuasif akhirnya pihak penyelenggara mau menghentikan pergelaran kesenian tradisional itu. “Akhirnya massa bisa dibubarkan dengan aman dan nyaman,” katanya.

Sementara itu Komandan Kodim (Dandim) 0820 Probolinggo, Letkol Inf. Imam Wibowo membenarkan adanya pertunjukan kesenian tradisional yang dibubarkan tersebut. Hal itu merupakan anjuran pemerintah untuk melaksanakan disiplin protokol kesehatan.

Intinya, kegiatan yang mendatangkan kerumunan massa dalam jumlah besar dilarang. “Kami sebagai Satgas Penegakan Disiplin Kesehatan berkewajiban untuk bertindak jika menyaksikan kerumunan massa seperti dilakukan anak anggota saya, Letda Joni di lapangan,” katanya.

Sekadar informasi, hingga saat ini jumlah warga terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Probolinggo mencapai 468 kasus. Terinci, 55 orang dirawat, 378 orang sembuh, 3 meninggal dunia. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal