REJOSO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pasuruan Kota bersama Polsek Rejoso, menciduk 5 orang pria yang diduga tukang garong udang vaname. Kelima orang ini diringkus petugas pada Senin (28/9/2020).
Informasi yang dihimpun, komplotan ini beraksi di tambak udang vaname milik Slamet Haryanto, yang terletak di Desa Jarangan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Para pelaku adalah Ruli Saputra (35) warga Kota Denpasar; M. Abdul Aziz (23) warga Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan; lalu Febri Pamungkas (22), Gilang W Guntoro (20) serta M. Misbakhul Khoir (23), ketiganya warga Dusun Kedemungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Aksi pencurian itu terungkap saat korban melakukan panen udang vaname, pada Senin kemarin. Dalam panen udang tambak itu, ditemukan banyak udang mati dan hasilnya jauh berkurang dibandingkan sebelumnya.
Korban pun curiga lalu bergegas menginterogasi para karyawannya. Salah seorang pekerja kemudian mengakui bahwa ia telah mencuri udang di tempatnya bekerja.
Berdasarkan laporan korban ke pihak berwajib, petugas lantas bergerak untukn menyergap korban. Tak butuh waktu lama, komplotan ini akhirnya berhasil diringkus.
“Mereka berlima sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih diamankan di Mapolsek Rejoso,” kata Kapolsek Rejoso, AKP Bambang Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui mereka sudah 3 kali mencuri udang vaname milik Slamet. Pencurian pertama dilakukan pada tanggal 9 September, lalu 16 September dan terakhir 25 September 2020.
“Akibat dari kejadian ini korban mengalami kerugian yang nominalnya jika ditafsir mencapai Rp9 juta,” imbuh Kapolsek.
Atas perbuatannya, kelima tersangka akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Rizal Wahyudi