Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 29 Sep 2020 13:12 WIB

Curi Udang Vaname, 5 Sekawan Diringkus


					Curi Udang Vaname, 5 Sekawan Diringkus Perbesar

REJOSO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pasuruan Kota bersama Polsek Rejoso, menciduk 5 orang pria yang diduga tukang garong udang vaname. Kelima orang ini diringkus petugas pada Senin (28/9/2020).

Informasi yang dihimpun, komplotan ini beraksi di tambak udang vaname milik Slamet Haryanto, yang terletak di Desa Jarangan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Para pelaku adalah Ruli Saputra (35) warga Kota Denpasar; M. Abdul Aziz (23) warga Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan; lalu Febri Pamungkas (22), Gilang W Guntoro (20) serta M. Misbakhul Khoir (23), ketiganya  warga Dusun Kedemungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Aksi pencurian itu terungkap saat korban melakukan panen udang vaname, pada Senin kemarin. Dalam panen udang tambak itu, ditemukan banyak udang mati dan hasilnya jauh berkurang dibandingkan sebelumnya.

Korban pun curiga lalu bergegas menginterogasi para karyawannya. Salah seorang pekerja kemudian mengakui bahwa ia telah mencuri udang di tempatnya bekerja.

Berdasarkan laporan korban ke pihak berwajib, petugas lantas bergerak untukn menyergap korban. Tak butuh waktu lama, komplotan ini akhirnya berhasil diringkus.

“Mereka berlima sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih diamankan di Mapolsek Rejoso,” kata Kapolsek Rejoso, AKP Bambang Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui mereka sudah 3 kali mencuri udang vaname milik Slamet. Pencurian pertama dilakukan pada tanggal 9 September, lalu 16 September dan terakhir 25 September 2020.

“Akibat dari kejadian ini korban mengalami kerugian yang nominalnya jika ditafsir mencapai Rp9 juta,” imbuh Kapolsek.

Atas perbuatannya, kelima tersangka akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)


Editor : Efendi Muhamad

Publisher : Rizal Wahyudi
 


Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal