Menu

Mode Gelap
Pejalan Kaki di Mangunharjo Kota Probolinggo Tewas Tertabrak KA, Sengaja Bunuh Diri? Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas Kembalikan Layanan Penerbangan, Bandara Notohadinegoro Jember Direvitalisasi Bupati Lumajang Nilai Kinerja Tim SAR Cari Candra Sudah Maksimal Tasyakuran Kepemimpinan Baru, Walikota Ajak Semua Elemen Bergandengan Tangan Pencarian Candra Ditutup Setelah 7 Hari, Keluarga Ikhlas

Hukum & Kriminal · 29 Sep 2020 13:12 WIB

Curi Udang Vaname, 5 Sekawan Diringkus


					Curi Udang Vaname, 5 Sekawan Diringkus Perbesar

REJOSO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pasuruan Kota bersama Polsek Rejoso, menciduk 5 orang pria yang diduga tukang garong udang vaname. Kelima orang ini diringkus petugas pada Senin (28/9/2020).

Informasi yang dihimpun, komplotan ini beraksi di tambak udang vaname milik Slamet Haryanto, yang terletak di Desa Jarangan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Para pelaku adalah Ruli Saputra (35) warga Kota Denpasar; M. Abdul Aziz (23) warga Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan; lalu Febri Pamungkas (22), Gilang W Guntoro (20) serta M. Misbakhul Khoir (23), ketiganya  warga Dusun Kedemungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Aksi pencurian itu terungkap saat korban melakukan panen udang vaname, pada Senin kemarin. Dalam panen udang tambak itu, ditemukan banyak udang mati dan hasilnya jauh berkurang dibandingkan sebelumnya.

Korban pun curiga lalu bergegas menginterogasi para karyawannya. Salah seorang pekerja kemudian mengakui bahwa ia telah mencuri udang di tempatnya bekerja.

Berdasarkan laporan korban ke pihak berwajib, petugas lantas bergerak untukn menyergap korban. Tak butuh waktu lama, komplotan ini akhirnya berhasil diringkus.

“Mereka berlima sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih diamankan di Mapolsek Rejoso,” kata Kapolsek Rejoso, AKP Bambang Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui mereka sudah 3 kali mencuri udang vaname milik Slamet. Pencurian pertama dilakukan pada tanggal 9 September, lalu 16 September dan terakhir 25 September 2020.

“Akibat dari kejadian ini korban mengalami kerugian yang nominalnya jika ditafsir mencapai Rp9 juta,” imbuh Kapolsek.

Atas perbuatannya, kelima tersangka akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)


Editor : Efendi Muhamad

Publisher : Rizal Wahyudi
 


Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas

20 April 2025 - 18:51 WIB

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal