Menu

Mode Gelap
Angka Kekerasan Perempuan dan Anak di Jatim Turun Drastis Modal Rp500 Ribu, Pembudidaya Kepiting Tambak Khas Pesisir Probolinggo Tembus Pasar Taiwan Terjadi 5 Kali Kecelakaan Selama 10 Bulan, Perlintasan Liar di Lemah Kembar Probolinggo Ditutup Identitas Mayat di Sungai Kecicang Terungkap Truk Distributor Snack Digondol Maling, Kerugian Rp100 Juta Dua Pekan Operasi Zebra Semeru 2024, Satlantas Polres Probolinggo Kota Jaring 1.300 Pelanggar

Pemerintahan · 29 Sep 2020 14:41 WIB

Kejar Target Rp4,8 Miliar, Penarikan Retribusi Parkir Dikebut


					Kejar Target Rp4,8 Miliar, Penarikan Retribusi Parkir Dikebut Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Dinas Pehubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo menargetkan meraup Rp 4,8 miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir. Hingga September 2020 ini, sekitar Rp 3,3 miliar dari jumlah tersebut sudah tercapai.

Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto mengatakan, pihaknya memang mendapat mandat dari Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari untuk ‘mengebut’ penarikan retribusi parkir mengingat PAD yang ditarget cukup besar.

“Kami memang diamanahi untuk mengurus parkir dan hingga kini setidaknya 70 persen dari target tersebut sudah tercapai. Meskipun Kabupaten Probolinggo masih pandemi Covid-19, itu tidak berpengaruh,” kata Heri, Selasa (29/9/2020).
 
Sementara terkait sisa PAD yang belum tercapai, Heri yakin bisa terpenuhi saat akhir tahun nanti. “Masih sisa Bulan September Oktober, November, dan Desember. Jadi kami optimis target PAD parkir tercapai,” tuturnya.
 
Penarikan retribusi parkir tersebut, lanjut Heri, berbarengan dengan waktu pembayaran pajak kendaraan. Sehingga, setiap kendaraan yang melakukan pembayaran pajak, akan langsung melakukan pembayaran retribusi parkir.

“Pembayarannya saat warga melakukan pembayaran pajak kendaraan, di situ juga secara otomatis akan diproses pembayaran retribusi parkirnya. Jadi kendaraan yang bayar pajak, sudah sekaligus retribusi parkirnya,” ujar dia.

Dengan pembayaran retribusi parkir tersebut, sambung Heri, maka warga yang akan memarkir kendaraan di tepi jalan umum, sudah tidak mempunyai kewajiban untuk membayar parkir kepada petugas atau penjaga parkir.

“Dengan membayar retribusi parkir, artinya meraka sudah membayar parkir berlangganan di tepi jalan umum. Jadi parkirnya sudah gratis. Kecuali mau memberi jasa atau imbalan kepada penjaga parkirnya,” ungkap dia. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Angka Kekerasan Perempuan dan Anak di Jatim Turun Drastis

30 Oktober 2024 - 22:20 WIB

Buntut Kasus Sabu Ketua KONI, Pemkot Probolinggo Tes Urine Puluhan ASN

25 Oktober 2024 - 23:32 WIB

‘Disambut’ Bencana Alam, Pj Bupati Lumajang Torehkan Banyak Prestasi

23 Oktober 2024 - 12:23 WIB

Prabowo-Gibran Dilantik, Kiai Kampung di Probolinggo Tasyakuran dan Doa Bersama

21 Oktober 2024 - 02:30 WIB

Pendaftaran Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lumajang Dibuka Hingga 1 November 2024

19 Oktober 2024 - 15:59 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Proses PAW Dua Anggota yang Mundur untuk Pilkada

17 Oktober 2024 - 14:00 WIB

Transparansi Informasi Publik, Pj Bupati Lumajang : Itu Reformasi Birokrasi yang Efektif

15 Oktober 2024 - 19:45 WIB

Sebanyak 3.840 KPM Belum Dapat Bantuan dari Dinsos Lumajang

15 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Sejarah Baru Pembangunan Lumajang di Era Pj Bupati Yuyun

11 Oktober 2024 - 13:36 WIB

Trending di Pemerintahan