KRAKSAAN-PANTURA7.com, Dinas Pehubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo menargetkan meraup Rp 4,8 miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir. Hingga September 2020 ini, sekitar Rp 3,3 miliar dari jumlah tersebut sudah tercapai.
Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto mengatakan, pihaknya memang mendapat mandat dari Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari untuk ‘mengebut’ penarikan retribusi parkir mengingat PAD yang ditarget cukup besar.
“Kami memang diamanahi untuk mengurus parkir dan hingga kini setidaknya 70 persen dari target tersebut sudah tercapai. Meskipun Kabupaten Probolinggo masih pandemi Covid-19, itu tidak berpengaruh,” kata Heri, Selasa (29/9/2020).
Sementara terkait sisa PAD yang belum tercapai, Heri yakin bisa terpenuhi saat akhir tahun nanti. “Masih sisa Bulan September Oktober, November, dan Desember. Jadi kami optimis target PAD parkir tercapai,” tuturnya.
Penarikan retribusi parkir tersebut, lanjut Heri, berbarengan dengan waktu pembayaran pajak kendaraan. Sehingga, setiap kendaraan yang melakukan pembayaran pajak, akan langsung melakukan pembayaran retribusi parkir.
“Pembayarannya saat warga melakukan pembayaran pajak kendaraan, di situ juga secara otomatis akan diproses pembayaran retribusi parkirnya. Jadi kendaraan yang bayar pajak, sudah sekaligus retribusi parkirnya,” ujar dia.
Dengan pembayaran retribusi parkir tersebut, sambung Heri, maka warga yang akan memarkir kendaraan di tepi jalan umum, sudah tidak mempunyai kewajiban untuk membayar parkir kepada petugas atau penjaga parkir.
“Dengan membayar retribusi parkir, artinya meraka sudah membayar parkir berlangganan di tepi jalan umum. Jadi parkirnya sudah gratis. Kecuali mau memberi jasa atau imbalan kepada penjaga parkirnya,” ungkap dia. (*)
Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT