KRAKSAAN-PANTURA7.com, Satu dari dua wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) yang terjaring razia petugas Satpol PP Kabupaten Probolinggo, beberapa waktu lalu, dinyatakan positif terinfeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) / Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS).
Terduga PSK yang divonis mengidap penyakit kelamin tersebut diketahui berinisial SF (38) warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Tak hanya mengidap HIV/AIDS, dari hasil rapid test yang dilakukan petugas, SF reaktif Covid-19.
Kasi Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo menjelaskan, SF diketahui positif terjangkit HIV/AIDS dan juga reaktif setelah pihaknya melakukan dua kali pemeriksaan kesehatan.
“Jadi PSK (yang terjaring razia) harus menjalani dua tes pemeriksaan kesehatan sekaligus. Pertama untuk tes HIV/AIDS dan kedua rapid test Covid-19 dimana hasilnya sudah diketahui,” kata Budi, Rabu (30/9/2020).
Sedangkan dua perempuan lain yang terjaring bersama SF, lanjut Budi, dinyatakan negatif HIV/AIDS pun Covid-19. Atas alasan ituz keduanya diperbolehkan pulang ke kampung halaman secara bersyarat.
“Mereka dipulangkan bersyarat, jika terjaring lagi, sanksi yang lebih berat sudah menunggu. Sedangkan yang positif ini penanganannya sudah diambil alih oleh pihak Puskesmas Kraksaan,” ungkap Budi .
Budi menambahkan, beberapa langkah antisipasi sudah dilakukan petugas guna mencegah para pemuas lelaki hidung belang itu kembali menggeluti dunia prostitusi.
Diantaranya dengan memberikan pembinaan intensif dan menyegel tempat lokalisasi yang berada di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo menggunakan police line dan banner.
“Razia akan kami semarakkan lagi. Terutama di titik-titik yang selama ini sudah masuk catatan. Maka dari itu kedepannya, razia dadakan akan kami galakkan,” ancam mantan Pj Kepala Desa Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran ini.
Sebagaimana diketahui, Satpol PP menjaring 2 orang wanita yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK), Jum’at (25/9/2020) di lokasi Klerkeran di Desa Klampokan. Selain itu, petugas juga menciduk seorang wanita yang diduga bertindak sebagai muncikari.
Dua wanita terduga PSK adalah SF (38), wanita asal Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo dan AS (48) warga Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo. Sedangkan terduga muncikari ialah BS (50) asal Kecamatan Tiris. (*)
Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT