BANGIL-PANTURA7.com, Alen Ardiansyah (35) warga Desa Tejo laut, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, ditangkap Unit VI Jatanras Satreskrim Polres Pasuruan, lantaran membawa kabur motor milik Muhamad Dodik Hermawan (22).
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda mengatakan, pria yang juga residivis pencurian dengan pemberatan (bobol konter) ini, ditangkap di Kota kediri pada saat akan menjual sepeda motor tersebut, Rabu (30/9/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menyita satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi N 5212 TA, sebagai barang bukti.
“Pelaku mengakui bahwa telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor tersebut,” kata Andrian, Jum’at (2/10/2020).
Adrian menjelaskan, aksi pelaku dilakukan pada Sabtu (26/9/2020) dengan cara meminjam sepeda motor kepada korban. Alasan kepada korban, ia hendak membeli makanan.
“Namun tersangka tidak kembali untuk mengembalikan sepeda motor kepada pelapor,” jelas Andrian kepada PANTURA7. com.
Menyadari telah menjadi korban penipuan, imbuh Andrian, korban yang merupakan warga Dusun Pucang, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kemudian melapor ke pihak yang berwajib.
“Pelaku dikenakan pasal 372 atau pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas Andrian. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT