Menu

Mode Gelap
KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan

Politik · 5 Okt 2020 13:51 WIB

Bawaslu Peringatkan ASN di Kota Pasuruan tak Ikut Kampanye


					Bawaslu Peringatkan ASN di Kota Pasuruan tak Ikut Kampanye Perbesar

PANGGUNGREJO-PANTURA7.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan menggelar rapat koordinasi (rakor) pengawasan tahapan kampanye, Senin (05/10/2020). Rakor ini untuk memetakan pelanggaran dalam tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, terutama di kalangan ASN.

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Mohammad Anas mengatakan, pihaknya tak henti-hentinya mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebih berhati-hati menggunakan media sosial. Jika berkaitan dengan Pilkada, tentu akan mencoreng netralitas ASN sebagai abdi negara.

“Yang kedua lebih berhati-hati untuk bersikap, khususnya pada saat liburan, jalan-jalan, dan dengan siapa berfoto bersama,” wanti Anas dalam Rakor yang digelar di sebuah resto di Jl. Hayam Wuruk No. 11, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan itu.

Mantan wartawan ini menambahkan, Bawaslu Kota Pasuruan juga akan menindaklanjuti aduan terkait beberapa alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan KPU setempat.

“Saat ini APK sudah disepakati dan dalam tahap pencetakan oleh KPU. Kalau yang sudah terpasang itu merupakan batas maksimal penyediaan APK oleh masing-masing paslon, yaitu 200 persen dari APK yang telah dicetak KPU,” jelas Anas.

Sementara, Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Pasuruan, Awanul Mukhris menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah mengantongi satu kasus pelanggaran kampanye yang melibatkan ASN.

Pelanggaran yang dilakukan oknum ASN perempuan itu, sambung Awanul, berupa mengunggah foto salah satu paslon di akun media sosialnya. Unggahan di facebook (FB) itu sudah ditindaklanjuti Bawaslu.

“Kami sudah menangani satu laporan terkait pelanggaran dari oknum ASN. Dan kami sudah lakukan verifikasi atas laporan tersebut,” papar dia.

Posisi Bawaslu, menurutnya, hanya sampai pada tahap rekomendasi pelanggaran. Adapun putusan atau pemberian sanksi, akan dilakukan oleh intansi yang bersangkutan.

“Hal itu sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN dan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korp dan kode etik PNS,” pungkasnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar

23 November 2024 - 21:47 WIB

Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya

23 November 2024 - 19:59 WIB

KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara

23 November 2024 - 13:50 WIB

PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

23 November 2024 - 12:07 WIB

Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan

23 November 2024 - 08:36 WIB

Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin

22 November 2024 - 14:58 WIB

Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

21 November 2024 - 18:50 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU

21 November 2024 - 18:30 WIB

Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan

21 November 2024 - 14:36 WIB

Trending di Politik