Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Berita Pantura · 6 Okt 2020 13:09 WIB

Buruh di Pasuruan juga Tolak UU Omnibus Law


					Buruh di Pasuruan juga Tolak UU Omnibus Law Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, Gelombang penolakan buruh terhadap UU Omnibus Law di tanah air terus bergulir. Di Kabupaten Pasuruan, buruh melakukan gerakan serupa.

Sejumlah buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), melurug kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Selasa (6/10/2020) siang.

Mereka audiensi dengan wakil rakyat dengan harapan, aspirasinya didengar dan disampaikan hingga ke DPR-RI di Senayan Jakarta. UU Omnibus Law ini disahkan DPR-RI, Senin (5/10/2020) malam kemarin.

Ketua DPC KSPI Kabupaten Pasuruan, Akhmad Soleh menyebut, omnibus Law ditetapkan tidak sesuai prosedur. Ia berharap DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan aspirasinya ke DPR-RI.

“Kami hanya menjalankan instruksi dari organisasi, rencananya pada tanggal 6 sampai dengan 8 Oktober 2020, kami melakukan unjuk rasa dalam bentuk mogok nasional,” katan Soleh kepada wartawan.

Soleh menambahkan, DPRD Kabupaten Pasuruan, memang tidak punya kewanangan terkait hal tersebut. Tetapi, imbuhnya, setidaknya aspirasi mereka bisa disampaikan ke DPR pusat.

“Kita mau ke Jakarta tidak mungkin dan inikan masih belum ditandatangani oleh presiden. Kami berharap agar UU Omnibus Law ini tidak ditandatangani presiden. Setidaknya klaster ketenagakerjaan dicabut dari RUU Omnibus Law,” pintanya.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, berjanji akan menyampaikan aspirasi para buruh dengan mengirim surat kepada Sekretariat Presiden dan Kantor DPR_RI.

“Saya yakin apa yang diperjuangkan teman-teman ini adalah bagian dari perjuangan seluruh buruh di Kabupaten Pasuruan,” terang Sudiono.

Sekedar informasi, Omnibus Law atau dikenal dengan Omnibus Bill merupakan suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk mencabut, menambah, dan mengubah beberapa UU sekaligus menjadi lebih sederhana.

Sejatinya, Omnibus Law berkaitan dalam bidang ekonomi. Namun, Omnibus Law dinilai menjadi ancaman bagi masyarakat, salah satunya sistem ketenagakerjaan yang tidak adil bagi para pekerja. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hendak Nyalip, Pikap Tabrak Truk Gandeng di Jalur Pantura Tongas, Sopir Terjepit

20 September 2024 - 11:19 WIB

Cegah Balap Liar, Jalur Pantura Probolinggo Akan Dipasang Pita Kejut

16 September 2024 - 20:00 WIB

Roda 3 Tabrak Truk di Jalur Pantura Gending, Sopir dan Penumpang Tewas

2 September 2024 - 10:00 WIB

Siasat Pemkab Lumajang Sejahterakan Guru non-NIP, Honor Dicairkan dengan Skema Peningkatan Kompetensi

7 Agustus 2024 - 12:11 WIB

Musim Kemarau, Empat Kecamatan di Kabupaten Probolinggo Terdampak Kekeringan

26 Juli 2024 - 20:53 WIB

Tentara Gadungan Perampok Janda, Dua Kali Gagal Tes Seleksi TNI

26 Juli 2024 - 20:36 WIB

Partai Golkar Keluarkan Surat Tugas ke Gus Haris – Ra Fahmi untuk Pilkada Probolinggo

26 Juli 2024 - 14:53 WIB

Nyaru Anggota TNI, Warga Blimbing Probolinggo Ploroti Janda asal Blitar

26 Juli 2024 - 13:32 WIB

KA Blambangan Express Catat Rekor, Tempuh Rute Terjauh Banyuwangi – Jakarta

25 Juli 2024 - 21:51 WIB

Trending di Berita Pantura