PAKUNIRAN-PANTURA7.com, Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo memastikan jasad warga Desa Gunggungan, Kecamatan Pakuniran, yang sempat memicu kericuhan, positif terinfeksi Covid-19.
Jenazah atas nama Musolli (70) tersebut diketahui terkonfirmasi positif Covid-91 berdasarkan hasil swab yang dikeluarkan laboratorium klinik RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Tanggal sample : 05-10-2020 pukul 15.09 dan tanggal hasil : 06-10-2020 pukul 12.29 dari unit pengirim Poli Covid-19.
Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan, dengan fakta itu, pihaknya akan mentracking warga yang memiliki kontak erat dengan jenazah.
“Langkah pertama dari kami mau dirapatkan dulu, hari Kamis atau Jum’at depan akan ditrakcing, apalagi yang mau ditracking itu banyak. Berikutnya, tindaklanjut tinggal menunggu hasil trackingnya,” kata Ugas saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020).
Selain itu, lanjut Ugas, pihaknya tetap akan memproses warga yang dinilai menghalangi penerapan protokol kesehatan yang dilakukan petugas saat pemulasaraan jenazah. Jika memenuhi unsur pidana, maka pihaknya akan mempertimbangkan dua opsi.
“Kalau hasilnya keluar dan semisal positif kita minta kepada pihak berwajib untuk tidak diproses dulu. Beda lagi kalau hasil tracking negatif, dengan pertimbangan terdapat unsur-unsur pidana atau pelanggaran,” tegas Ugas.
Jika hasil tracking positif terkonfirmasi Covid-19, lanjut Ugas, proses karantina dan proses hukum tetap diberlakukan meskipun perlu diketahui terlebih dulu unsur pelanggaran saat menghalang-halangi petugas.
“Semisal positif, maka akan dikarantina dulu. Kalau hasilnya negatif, maka proses hukum tetap berlanjut,” tutup pria sekaligus Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo ini.
Diketahui sebelumnya, pemulasaraan jenazah menggunakan prosedur protokol kesehatan (Prokes) di Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Minggu (4/10/2020) pagi, bergejolak.
Kericuhan terjadi saat petugas yang mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, hendak memakamkan warga Desa Gunggungan Lor dengan prosedur prokes. Namun keluarga pasien menolak dan melawan saat pasien akan disalati. (*)
Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Rizal Wahyudi