PAKUNIRAN-PANTURA7.com, Pasca diketahui hasil swab jenazah di Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, terkonfirmasi positif Covid-19, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo akan melakukan tracking massal.
Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ugas Irwanto mengatakan, tracking massal terhadap kontak erat dan keluarga si pasien akan dilakukan di kantor desa setempat, pada Kamis (8/10/2020) pagi.
“Tidak hanya dari keluarganya saja, siapapun warga di sana yang ketika proses pemulasaraan terlibat. Apalagi saat tahlil, posisi jenazah sudah tidak menggunakan peti lagi,” kata Ugas, Rabu (7/10/2020).
Selama proses tracking kontak erat, lanjut Ugas, sebagai bentuk antisipasi timbulnya kericuhan dengan warga sekitar, pihaknya akan melibatkan seluruh unsur terkait mulai dari Satpol PP, kepolisian hingga petugas satgas kecamatan.
“Kalau besok mau melawan atau mau bikin gaduh, ricuh atau segala macam, saya persilahkan. Tapi konsekuensinya harus ditanggung sendiri. Hal ini juga sebagai bukti kalau kami tidak main-main dalam kasus ini,” ancam Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo ini.
Terpisah, PANTURA7.com berusaha menghubungi sejumlah pihak keluarga untuk dimintai keterangan. Namun sama sekali tidak ada respon, meski sambungan via seluler aktif dan pesan pribadi melalui WhatsApp (WA) terbaca.
Diketahui sebelumnya, Proses pemulasaraan jenazah Musolli, dengan prosedur protokol kesehatan (Prokes) di Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Minggu (4/10/2020) pagi, bergejolak.
Kericuhan terjadi saat petugas yang mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, hendak memakamkan warga Desa Gunggungan Lor dengan prosedur prokes. Namun keluarga pasien menolak dan melawan saat pasien akan disalati.
Sementara, Satgas Covid-19 tengah mengkaji UU nomor 4 tahun 1984 pasal 14 yang berbunyi : barang siapa sengaja menghalangi-halangi pelaksanaan penaggulangan wabah penyakit menular, maka ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 juta. (*)
Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Rizal Wahyudi