PASURUAN-PANTURA7.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan terus harus bekerja lebih keras seiring kian dekatnya Pilkada serentak 2020. Salah satunya, dengan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Pasuruan, Awanul Mukhris mengatakan, hari ini, Selasa (13/10/20) sekitar jam 10.00 sampai 12.00 WIB, Bawaslu melakukan penertiban APK masing- masing paslon.
“Dalam penertiban APK ini kami bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, serta pihak kepolisian,” terang Mukhris.
Dalam penertiban tersebut, lanjutnya, Bawaslu mendapati tiga APK dalam bentuk billboard yang terpasang di lokasi terlarang. Alhasil, ketiga APK tersebut diturunkan.
Penertiban APK ini, menurut Mukhris, diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Pasuruan Nomor 57 Tahun 2015 tentang lokasi/tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Di dalamnya disebutkan, pengecualian lokasi yang tidak boleh dipasang APK adalah, Jalan Achmad Yani, Jalan Soekarno, Jalan Balai Kota, Jalan Veteran, Jalan Ir. Juanda, Jalan Pahlawan, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, serta Jalan Wachid Hasyim.
Ketentuan tersebut juga berlaku pada area tempat ibadah, gedung-gedung pemerintah, tugu batas kota, gapura masuk/keluar permukiman, taman, pohon (dipaku), jalur pedestrian, dan rambu-rambu lalu lintas. “Serta tiang listrik, dan melintang di atas jalan,” paparnya.
Sebelumnya, tambah Mukhris, untuk pertama kalinya Bawaslu Kota Pasuruan mengeluarkan surat tilang (teguran) kepada salah satu paslon pada tanggal 09 Oktober 2020 kemarin.
“Karena melakukan kampanye tatap muka melebihi batas maksimal, yaitu 50 orang dalam satu ruangan,” ungkapnya. (*)
Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT