Menu

Mode Gelap
KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan

Politik · 13 Okt 2020 08:49 WIB

Pilwali Pasuruan, Bawaslu Turunkan APK Langgar Aturan


					Pilwali Pasuruan, Bawaslu Turunkan APK Langgar Aturan Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan terus harus bekerja lebih keras seiring kian dekatnya Pilkada serentak 2020. Salah satunya, dengan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Pasuruan, Awanul Mukhris mengatakan, hari ini, Selasa (13/10/20) sekitar jam 10.00 sampai 12.00 WIB, Bawaslu melakukan penertiban APK masing- masing paslon.

“Dalam penertiban APK ini kami bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, serta pihak kepolisian,” terang Mukhris.

Dalam penertiban tersebut, lanjutnya, Bawaslu mendapati tiga APK dalam bentuk billboard yang terpasang di lokasi terlarang. Alhasil, ketiga APK tersebut diturunkan.

Penertiban APK ini, menurut Mukhris, diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Pasuruan Nomor 57 Tahun 2015 tentang lokasi/tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Di dalamnya disebutkan, pengecualian lokasi yang tidak boleh dipasang APK adalah, Jalan Achmad Yani, Jalan Soekarno, Jalan Balai Kota, Jalan Veteran, Jalan Ir. Juanda, Jalan Pahlawan, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, serta Jalan Wachid Hasyim.

Ketentuan tersebut juga berlaku pada area tempat ibadah, gedung-gedung pemerintah, tugu batas kota, gapura masuk/keluar permukiman, taman, pohon (dipaku), jalur pedestrian, dan rambu-rambu lalu lintas. “Serta tiang listrik, dan melintang di atas jalan,” paparnya.

Sebelumnya, tambah Mukhris, untuk pertama kalinya Bawaslu Kota Pasuruan mengeluarkan surat tilang (teguran) kepada salah satu paslon pada tanggal 09 Oktober 2020 kemarin.

“Karena melakukan kampanye tatap muka melebihi batas maksimal, yaitu 50 orang dalam satu ruangan,” ungkapnya. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar

23 November 2024 - 21:47 WIB

Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya

23 November 2024 - 19:59 WIB

KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara

23 November 2024 - 13:50 WIB

PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

23 November 2024 - 12:07 WIB

Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan

23 November 2024 - 08:36 WIB

Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin

22 November 2024 - 14:58 WIB

Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

21 November 2024 - 18:50 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU

21 November 2024 - 18:30 WIB

Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan

21 November 2024 - 14:36 WIB

Trending di Politik