TIRIS-PANTURA7.com, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, menciduk seorang warga asal Kecamatan Tiris, kabupaten setempat. Pelaku diciduk pasca diduga terlibat dugaan pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Informasi yang diperoleh, pelaku bernama Edi Wahyudi (39) warga Desa Segaran, Kecamatan Tiris. Ia diringkus pihak berwajib di rumahnya, pada Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, dalam ungkap kasus ini petugas tidak hanya mengamankan pelaku. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa BBM oplosan.
“Barang bukti yang kami sita diantaranya 4 drum berisi 215 liter BBM jenis premium yang sudah dicampur dengan kondensat atau tinner, satu corong warna merah dan selang warna kuning,” kata Rizki, Rabu (14/10/2020).
Selain itu, lanjut Rizki, pihaknya juga menyita belahan drum sebagai wadah takar BBM, timbangan digital, 4 drum berisi 60 liter premium asli, 10 drum plastik berisi 35 liter berisi premium yang sudah dioplos dan siap diedarkan.
“Ada juga teko plastik untuk memindahkan BBM yang sudah dicampur dan teko plastik berisi pewarna sebagai bahan campuran,” ungkap perwira asal Kota Surabaya ini.
Saat ini, sambung Rizki, pihaknya masih dalam proses pengembangan. Pelaku, ujar dia, akan dijerat tindak pidana pasal 54 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi itu.
“Kalau sudah ada hasil atau temuan baru akan kami kabari lagi,” tutupnya. (*)
Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT