Menu

Mode Gelap
Mitigasi Bencana, Pemkab Jember Perluas Program Satuan Pendidikan Aman Bencana Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran Berpacu dengan Waktu, Pemkot Probolinggo Targetkan Gelar Sekolah Rakyat Tahun ini Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa Motor Tabrak Bus di Jalur Pantura Probolinggo, Dua Pemuda asal Bondowoso Tewas Paedi Korban Terseret Ombak Pantai Bambang di Lumajang Ditemukan Tak Bernyawa

Hukum & Kriminal · 14 Okt 2020 07:39 WIB

Dua Pelaku Copot Patok Ditahan, Warga Lurug Mapolres Pasuruan


					Dua Pelaku Copot Patok Ditahan, Warga Lurug Mapolres Pasuruan Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, Warga dari 6 desa di Kabupaten Pasuruan melurug markas kepolisian resort (polres) setempat, Rabu (14/10/2020), sekitar pukul 10.30 WIB. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes karena dua orang warga ditahan petugas.

Puluhan warga itu masing-masing berasal dari Desa Raci, Kecamatan Bangil; Desa Rejoparon dan Pandean, Kecamatan Rembang; Desa Curahdukuh, Bendungan serta Rejosari Kecamatan Kraton.

Massa menuntut dua orang warga desa, M. Mahfud dan Hakim warga Desa Raci, Kecamatan Bangil, yang ditahan oleh oleh kepolisian, segera dibebaskan.

Dua orang ini ditahan setelah dilaporkan oleh TNI-AU, akibat mencopot patok bertuliskan Tanah milik TNI AU yang dipasang oleh TNI AU di sekitar pangkalannya, dua pekan lalu.

Perwakilan warga, Abdulah Prabowo menyebut, TNI-AU tidak punya dasar untuk memasang patok tersebut. Sebaliknya, warga punya wewenang berdasarkan hak waris dari nenek moyangnya.

“Yang mecabut patok ini kan ahli waris, jadi kalau dua orang ini ditahan lucu. Dari nenek moyang kita kan ada letter C, buku krawangan di desa dan saya pribadi punya datanya, tapi belum (berbentuk) sertifikat,” ujarnya.

Sementara pihak TNI-AU, menurut Abdullah, memanfaatkan lahan tersebut hanya berdasarkan surat pinjam pakai. Yang menjadi persoalan, jelas Abdullah, pinjamnya kepada siapa?

“Luas tanah ini seribu hektar, meliputi 6 desa, yaitu Desa Curahdukuh, Arjosari, Raci, Pandean, Mojoparon dan Bendungan. Kami tidak terima atas penahanan tersebut, apabila tidak dibebaskan, Senin besok (17 Oktober 2020, red), kami akan turun jalan,” ancamnya.

Sementara itu, Kaur Bin Ops Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Kismani mengatakan, berdasarkan penelusurannya, TNI AU mempunyai surat hak guna pakai dalam pemanfaatan lahan tersebut.

“Kalau dicabut siapa yang nyabut, kalau warga ya tidak bisa. Yang bisa mencabut laporan hanya pelapor,” jelas Kismani. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal