Menu

Mode Gelap
Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar Pikap Tabrak Dump Truk di Jalur Pantura Banjarsari Probolinggo, 3 Orang Luka-luka Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam

Hukum & Kriminal · 14 Okt 2020 12:16 WIB

Sidang Anak Gugat Ibu Kandung Diputus, Penggugat Dihukum Bayar Biaya Perkara


					Sidang Anak Gugat Ibu Kandung Diputus, Penggugat Dihukum Bayar Biaya Perkara Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sidang perkara anak gugat ibu kandung memasuki tahap putusan. Sidang vonis yang melibatkan warga Dusun Tancak, Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo itu digelar e-litigasi (ecort), pada Selasa (14/10/2020).

Kuasa Hukum tergugat Surati, Samsul Huda menjelaskan, dalam sidang sela tersebut, PN Kabupaten Probolinggo mengabulkan eksepsinya. Dengan demikian, PN tidak melanjutkan proses hukum kasus tersebut. 

“Yang berwenang adalah pengadilan agama, karena ini berkaitan dengan sengketa warisan orang yang memeluk agama islam. Jadi PN tidak berwenang untuk mengadili perkara ini,” kata Samsul, Rabu (14/10/2020).

Meski eksepsinya dikabulkan oleh PN Kraksaan, namun menurut Samsul, bukan berarti perkara ini tidak bisa berlanjut. Dijelaskannya, kelanjutan perkara bergantung dari kedua belah pihak, apakah masih dilanjutkan atau tidak.

“Terserah kedua belah pihak, mau dilanjutkan atau diselesaikan secara kekeluargaan, jadi bisa saja dilanjutkan tetapi sudah bukan di PN. Intinya PN sudah tidak berwenang lagi,” ungkap salah satu dosen di Yayasan Pendidikan Pesantren Zainul Hasan Genggong ini.

Terpisah, Humas PN Kraksan, Yudistira Alfian menegaskan, terdapat beberapa point dari jasil sidang sela perkara gugatan anak terhadap ibu kandungnya tersebut. Pertama, kata dia, pihaknya tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

“Point kedua, kami menerima eksepsi tergugat dan yang terakhir, kami menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara. Maka, putusan sela ini sudah menjadi putusan akhir,” tegas Yudistira.

Nantinya, lanjut Yudistira, terhadap putusan ini, para pihak mempunyai waktu paling lama 14 hari untuk berpikir apakah akan mengajukan upaya hukum berupa banding jika tidak merasa tidak puas.

“Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak mengajukan upaya hukum maka putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),” tandas dia.

Sekedar informasi, perseteruan antara Naise (44) dan ibu kandungnya Surati (66), dipicu sengketa tanah waris. Selain Surati, Naise juga menggugat tiga orang lain, adik bungsu tirinya, Manis; serta kedua sepupunya, Sinal dan Satima. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

11 April 2025 - 16:44 WIB

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal