Menu

Mode Gelap
Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran Tersapu Hujan Angin, Pohon Trambesi di Jember Tumbang Timpa Bangunan Lanjutkan Proyek Gedung Inspektorat, Pemkot Probolinggo Rogoh Rp5 M Inflasi Jember Meroket, Faktor Tarif Listrik dan Kenaikan Bahan Pokok? Puluhan Rumah Perdamaian Adhyaksa Didirikan di Kota Probolinggo, ini Tujuannya Diduga Gangguan Jiwa, Perempuan di Sukorejo Tewas Tertabrak Kereta

Hukum & Kriminal · 22 Okt 2020 08:28 WIB

Lagi, Pengedar Okerbaya Tertangkap Tangan


					Lagi, Pengedar Okerbaya Tertangkap Tangan Perbesar

GONDANGWETAN-PANTURA7.com, Pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, kembali tertangkap. Kali ini, pengedar okerbaya diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Keboncandi pada Rabu (21/10/20) malam.

Diketahui,pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Ahmad Wahyu Hidayatullah (23) warga Dusun Lajuk, Desa Lajuk, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Ia ditangkap petugas sekitar pukul 23.00 WIB sesaat setelah transaksi barang haram di pinggir jalan persawahan tepatnya di Desa Lajuk, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

“Ya, tersangka ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi obat keras,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto pada PANTURA7.com, Kamis (22/10/2020).

Dalam ungkap kasus ini, polisi menemukan obat keras jenis Tryhexyphenidyl atau yang lebih dikenal dengan sebutan pil kucing.

Sementara Kapolsek Keboncandi, AKP Yudi Prasetyo, mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Keboncandi di Jl. Raya Gayam, Kecamatan Gondangwetan. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu seharga Rp 140 ribu per plastik (per box).

Satu boks, menurut Kapolsek, berisi 100 butir pil. Selanjunya oleh tersangka, satu kantong dijual dengan harga Rp 10 ribu yang berisi 5 butir pil kucing.

“Atas tindak pidana tersebut, tersangka terjerat Pasal 197 Subs 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” tandas Yudi.

Sebelumnya, Polsek Lekok menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengedaran obat keras berbahaya, pada Senin (19/10/2020) malam lalu. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Trending di Hukum & Kriminal