PASURUAN-PANTURA7.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan mengalihkan dana kas daerah (Kasda) dari Bank Jatim senilai Rp 80 miliar ke tiga bank lain. Spekulasi pun menguap, pemindahan itu disebut-sebut sebagai akal-akalan untuk mengeruk keuntungan tertertu.
Pemindahan rekening deposito dari Bank Jatim ke BRI, BNI dan BTN menguap setelah Komisi II DPRD Kota Pasuruan gelar sidak ke Bank Jatim. Hasilnya, didapati bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Pasuruan telah melayangkan surat untuk memindahkan rekening deposito sebesar Rp 80 miliar ke tiga bank lain yang ditunjuk.
Anggota Komisi II DPRD Kota Pasuruan, Abdullah Junaidi, mengaku heran dengan pemindahan rekening deposito tersebut. Meski sama-sama bank plat merah, namun besaran nilai suku bunga deposito tiga bank yang ditunjuk ternyata justru lebih rendah dari Bank Jatim.
Menurut Junaidi, selisih suku bunga yang lebih rendah sekitar 0,8 persen, berpotensi mengurangi pendapatan daerah dari sektor bunga bank. Dalam satu tahun anggaran, potensi berkurangnya pendapatan daerah tersebut diperkirakan mencapai Rp 500 juta.
“Pemindahan rekening deposito bisa dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Diantaranya adalah suku bunga bank yang seharusnya lebih kompetitif dibanding bank sebelumnya,” papar Junaidi, Jum’at (23/10/2020).
Ia menilai, pemindahan rekening deposito tidak seharusnya dilakukan. Pertimbangannya, Bank Jatim adalah bank milik Pemprov Jatim yang sahamnya juga dimiliki oleh Pemkot Pasuruan.
“Bunga deposito dari tiga bank tersebut disetor kembali ke rekening Bank Jatim. Berdasar laporan setoran bunga bulanan ini diketahui terdapat selisih suku bunga yang lebih rendah dari rekening deposito di Bank Jatim,” katanya.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, per September 2020, selisih lebih rendah bunga bank tersebut, jelas Junaidi, sebesar 0,91 persen. Jika bunga deposito di Bank Jatim sebesar 5,25 persen, sementara di BRI sebesar 4,34 persen.
“Kami akan meminta penjelasan dari BPKA Kota Pasuruan. Keterangan tersebut sangat penting untuk menjawab praduga yang tidak wajar atas menyusutnya pendapatan daerah dari sektor bunga bank,” ungkap Junaidi.
Ia menambahkan, surat penempatan deposito yang ditujukan kepada pimpinan Bank Jatim Pasuruan itu disposisi oleh Plt Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo. Bank Jatim diminta untuk menempatkan rekening deposito dari total Rp 175 miliar, pada empat rekening bank berbeda di Pasuruan.
Penempatan deposito antara lain pada Bank Jatim sebesar Rp 95 M, BRI sebesar Rp 60 M, BTN sebesar Rp 10 M dan BNI sebesar Rp 10 M. Proses penempatan dan pemindahan rekening deposito ini dilakukan bertahap, pada 27-30 Januari 2020 lalu.
“Surat ditandatangani Kuasa Bendahara Umum Daerah, Wiwit Kurniasri itu juga ditembuskan kepada Plt Walikota Pasuruan dan Plt Kepala BPKA selaku Bendahara Umum Daerah,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Plt Kepala BPKA Kota Pasuruan, Moch Amien, mengklaim penempatan rekening deposito di beberapa bank dalam rangka manajemen kasda Pemkot Pasuruan.
Dikatakan Amien, penempatan dana tersebut juga didasarkan atas perjanjian yang mengatur tentang besaran rate suku bunga bank yang ditetapkan.
“Sesuai dengan aturan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), bahwa rate bunga yang ditetapkan sama besarnya. Tidak lebih rendah atau lebih tinggi dengan Bank Jatim,” tutur Amien.
Selain mengacu pada aturan tersebut, lanjut Amien, juga didasarkan atas asas manfaat yang diperoleh Pemkot Pasuruan dari bank lain. Diantaranya menyangkut kompensasi dana CSR dari bank yang bersangkutan.
“Bank BRI menjanjikan dana CSR untuk Pemkot Pasuruan sebesar Rp 300 juta. Sementara dua bank lain masih belum bisa memberikan karena nilainya kecil,” Amien menjelaskan.
Ia berjanji, dalam waktu dekat akan menarik kembali deposito yang ditempatkan di Bank BTN. “Karena bank tersebut tidak sanggup memberikan rate bunga seperti yang telah disepakati sebelumnya,” tutupnya. (*)
Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT