PASURUAN-PANTURA7.com, Aplikasi mobile JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang awalnya hanya berisi informasi dasar bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, kini menjadi layanan primer ditengah pandemi Covid-19. Penggunaan aplikasi ini, selain simpel juga sesuai protokol kesehatan.
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari menyebut, aplikasi mobile JKN amat terasa dampaknya selama pandemi Covid-19. Salah satunya, peserta BPJS Kesehatan bisa skrining mandiri Covid-19.
“Dengan skrining mandiri, warga yang masuk kategori rendah Covid-19, bisa tinggal di rumah saja, menjaga kesehatan dengan cuci tangan pakai sabun atau berolahraga rutin,” kata Andayani dalam zoom media workshop BPJS Kesehatan, Jum’at (23/10/2020).
Sementara, lanjutnya, bagi masyarakat yang berisiko sedang hingga tinggi, maka dapat kontak dokter untuk berkonsultasi via chat. Kemudahan lain, peserta dapat mencari tahu jadwal operasi dan cek ketersediaan tempat tidur rumah sakit.
“Sampai dengan 20 Oktober 2020, jumlah FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) yang teregistrasi antrian online mencapai 15.122 FKTP,” tandasnya.
Dikatakannya, JKN mobile membuat waktu tunggu pelayanan kesehatan terpangkas karena peserta tidak perlu datang langsung ke FKTP. “Sehingga dapat mengurangi resiko penularan penyakit,” paparnya.
Meski menawarkan sejumlah kemudahan, namun JKN mobile bukannya tanpa kendala. Aplikasi yang pertama kali dirilis pada November 2017 itu, tidak sepenuhnya mampu diserap peserta, terutama di daerah.
“Kita kembalikan lagi ke masyarakat, mungkin kalau masyarakat di perkotaan bisa mengetik, lalu bagaimana dengan masyarakat di pelosok,?” terang Kabid SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Pasuruan, Achmad Zammanar Azam.
Atas pertimbangan itu, dijelaskan Azam, BPJS Kesehatan menyiapkan opsi bernama PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp). “Nomor telfon sudah kita tempelkan di seluruh rumah sakit dan puskesmas,” pungkasnya. (*)
Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT