Menu

Mode Gelap
Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

Hukum & Kriminal · 28 Okt 2020 06:27 WIB

Ngajak Balik, Ditolak, Mantan Kekasih Dianiaya


					Ngajak Balik, Ditolak, Mantan Kekasih Dianiaya Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Mahasiswi berinisial YI (20), tentu tak menyangka kisah asmaranya dengan RV (20) berakhir pilu. Bagaimana tidak, YI terpaksa melaporkan mantan kekasihnya itu gara-gara merasa menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan RV.

Ceritanya, pada Rabu (28/10/2020) sekitar pukul 7.30 WIB, RV datang ke kost YI yang berada di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. RV rela jauh-jauh dari Kediri hanya untuk melabrak perempuan asal Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang itu.

Sesampainya di kost YI, keduanya sempat terlibat cek-cok mulut. Tak berselang lama, RV menjambak rambut YI lalu merampas handphone (HP) milik korban.

Tak puas, RV lalu membawa korban ke warung tak jauh dari kost-nya. Ia kemudian ditampar dan dicakar sehingg beberapa bagian tubuh mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Probolinggo itu, nampak lebam.

Menurut YI, penganiyaan itu dilakukan RV disertai tudingan bahwa ia telah mengkhianatinya, lantaran sudah punya ‘gebetan’ baru. YI sendiri mengakui ia sudah menolak ajakan RV untuk ‘balikan’.

Atas tindakan kasar RV, YI pun melapor ke Polsek Kraksaan. “Leher saya dicakar, rambut dijambak, ditampar dan juga ditendang. Di leher dan di lutut ada bekas cakaran, saya lapor polisi untuk minta perlindungan,” kata YI saat ditemui di Polsek Kraksaan.

Tak hanya ia seorang, teman-temannya sesama anak kos, juga merasa ketakutan melihat aksi bringas RV. Selain meminta perlindungan, lanjut YI, ia meminta keamanan kepada pihak berwajib.

“Mantan pacar saya ini memang kasar dan suka mengancam. Bahkan 12 orang teman kos saya diancam dan ditakut-takuti, padahal mereka tidak terlibat apa-apa,” curhatnya.

YI menambahkan, ia menjalin hubungan asmara dengan RV selama 3 tahun. Keduanya, seperti situturkan YI, lalu putus atas permintaan YI, yang merasa tidak kuat pasca memergoki RV selingkuh. Dia kesini untuk ngajak balikan dan ngajak saya ke Kediri.

“Dengan saya laporkan ke polisi, tujuannya supaya ada efek jera dan HP saya dikembalikan,” asa YI.

Kanitreskrim Polsek Kraksaan, Iptu Marudji menyampaikan, pihaknya sudah menerima laporan dari korban dan akan menindaklanjutinya. Ia juga menjamin keamanan korban serta teman-teman kosnya.

“Korban sudah kami mintai keterangan, teman-teman kosnya sebagai saksi. Selanjutnya korban akan kami visum setelah dianiaya mantan pacarnya sendiri.” ujar polisi asal Kabupaten Bangkalan ini. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal